Notification

×

Iklan

Iklan

Ivan Haz Diberhentikan Permanen dari DPR

Sabtu, 23 April 2016 | April 23, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:06Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com,  JAKARTA - Panel di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah secara bulat memutuskan anggota F-PPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) melanggar kode etik berat. Sanksinya, Ivan Haz dipecat dari DPR!

"Tadi 7 orang anggota secara aklamasi, memutuskan Ivan Haz diberhentikan secara permanen dari DPR," kata anggota MKD Muhammad Syafi'i saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Keputusan itu diambil dalam rapat panel sore tadi. Ini merupakan pertama kali panel MKD menghasilkan sanksi pemecatan. Sebelumnya, saat kasus pemukulan di Komisi VII, MKD hanya menjatuhi sanksi skors 3 bulan.

"Iya ini yang pertama kali. Tadi dengan berat hati juga," ucap politikus Gerindra ini.

Sanksi ini sudah diambil dengan hati-hati. Semua saksi yang diperiksa mendukung hasil pemeriksaan. Begitu juga dengan Ivan Haz yang sudah mengakui perbuatannya yaitu menganiaya PRT.

Selain itu, putra mantan Wapres Hamzah Haz juga mengaku selama ini bolos rapat. Dia juga tidak pernah menjalani reses atau ke dapil.

"Kesimpulannya, tidak ada hal yang meringankan. Semuanya memberatkan," ungkap Syafi'i.

Keputusan ini akan dibawa ke MKD esok hari. Selanjutnya, hasil dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dibacakan di paripurna.

Sumber : detik.com
×
Berita Terbaru Update