Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Tamiang Bayar Upah PDPK Jauh di Bawah UMP

Rabu, 08 Juni 2016 | Juni 08, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih memberikan honor kepada 2.163 Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di bawah ketentuan Pemerintah Aceh.

Sesuai Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016, upah harus dibayarkan kepada pekerja sebesar Rp 2.118.500 per bulan. Sementara upah para PDPK yang dibayar Pemkab Aceh Tamiang jauh di bawah standar UMP Aceh,

"Kita tetap mengusulkan agar honor para PDPK dinaikkan sesuai UMP, tapi usulan itu ditolak pihak legislatif. Alasannya daerah tidak mencukupi dana.

Usulan kami hanya menaikkan dari Rp 720 ribu menjadi Rp 815 ribu untuk PDPK berijazah SMA, Rp 850 ribu untuk D-III, Rp 900.000 untuk S-1 dan Rp 1 Juta untuk S-2," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, Syamsuri dikonfirmasi GoAceh, Selasa (7/6/2016) kemarin.

Anggota Komisi A, DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dikonfirmasi, membenarkan pihak DPRK hanya menyetujui usulan kenaikan honor PDPK sesuai yang diungkapkan Kepala BKPP Syamsuri.

"Kami juga berharap ada kenaikan gaji bagi PDPK. Tapi apa boleh buat, kemampuan daerah hanya sanggup bayar segitu," ujar Fadlon.

Sumber : GoAceh
×
Berita Terbaru Update