TamiangNews.com, KARANG BARU - Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang memberikan pelayanan ekstra untuk perekamanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga di hari libur yakni Sabtu dan Minggu, bagi warga wajib KTP.
Pelayanan ekstra tersebut dijadwalkan hingga akhir September mendatang dengan pencapaian target data 14.000 wajib e-KTP dari pemerintah pusat.
"Pemenuhan target 14.000 data yang diminta pemerintah akhir September diharapkan tercapai. Namun target daerah lebih dari 21.000 juga mampu
terpenuhi," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Kependudukan pada Disdukcapil Aceh Tamiang Ujang Pauzi, Sabtu (27/8) di Karang Baru.
Menurut Ujang, dari data yang ada sekarang, terdapat penambahan wajib KTP sesuai dengan berjalannya waktu, bagi yang belum melakukan perekaman. Sebagaimana data yang ada saat ini , berkisar 21.469 orang yang belum melakukan perekaman.
Masalah tersebut dikarenakan sejumlah kendala baik kesadaran masyarakat itu sendiri akan pentingnya dokumen kependudukan.
Begitu juga adanya fasilitas dan peralatan yang ada di kecamatan mengalami kerusakan, sehingga perekaman tidak dapat dilakukan di sejumlah kantor camat.
"Dengan alat yang ada di kabupaten, dimanfaatkan secara maksimal untuk dilakukan perekaman. Bahkan dengan cara berkeliling ke seluruh kampung, terkadang ada juga yang langsung ke rumah warga," jelas Ujang.
Ujang menyebutkan, alat perekaman yang mengalami kerusakan dan perlu dilakukan perbaikan seperti monitor, camera dan hard disc.
"Kalau peralatan penunjangnya jumlah sedikit tentunya akan sulit mencapai target. Namun berbagai upaya dilakukan untuk bisa mencapai target," ujarnya.
Dia menambahkan, bagi warga yang belum melakukan perekaman, akan mengalami kerugian di saat butuh dokumen kependudukan, seperti mengurus jasa kesehatan dan adiministrasi lain yang berhungan dengan data penduduk dan keluarga.
"Diharapkan warga yang belum melakukan perekaman bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil selama pelayanan di hari libur," pungkas Ujang. [] Medanbisnis
Pelayanan ekstra tersebut dijadwalkan hingga akhir September mendatang dengan pencapaian target data 14.000 wajib e-KTP dari pemerintah pusat.
"Pemenuhan target 14.000 data yang diminta pemerintah akhir September diharapkan tercapai. Namun target daerah lebih dari 21.000 juga mampu
terpenuhi," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Kependudukan pada Disdukcapil Aceh Tamiang Ujang Pauzi, Sabtu (27/8) di Karang Baru.
Menurut Ujang, dari data yang ada sekarang, terdapat penambahan wajib KTP sesuai dengan berjalannya waktu, bagi yang belum melakukan perekaman. Sebagaimana data yang ada saat ini , berkisar 21.469 orang yang belum melakukan perekaman.
Masalah tersebut dikarenakan sejumlah kendala baik kesadaran masyarakat itu sendiri akan pentingnya dokumen kependudukan.
Begitu juga adanya fasilitas dan peralatan yang ada di kecamatan mengalami kerusakan, sehingga perekaman tidak dapat dilakukan di sejumlah kantor camat.
"Dengan alat yang ada di kabupaten, dimanfaatkan secara maksimal untuk dilakukan perekaman. Bahkan dengan cara berkeliling ke seluruh kampung, terkadang ada juga yang langsung ke rumah warga," jelas Ujang.
Ujang menyebutkan, alat perekaman yang mengalami kerusakan dan perlu dilakukan perbaikan seperti monitor, camera dan hard disc.
"Kalau peralatan penunjangnya jumlah sedikit tentunya akan sulit mencapai target. Namun berbagai upaya dilakukan untuk bisa mencapai target," ujarnya.
Dia menambahkan, bagi warga yang belum melakukan perekaman, akan mengalami kerugian di saat butuh dokumen kependudukan, seperti mengurus jasa kesehatan dan adiministrasi lain yang berhungan dengan data penduduk dan keluarga.
"Diharapkan warga yang belum melakukan perekaman bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil selama pelayanan di hari libur," pungkas Ujang. [] Medanbisnis

