![]() |
| Gambar: Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., (Design IA) |
Tamiang-News.com | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berada di bawah pengawasan ketat berbagai pihak. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (19/6/2026). Konferensi pers itu membahas perkembangan penyaluran bantuan sosial, bantuan jaminan hidup (Jadup), bantuan stimulan ekonomi, hingga bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak bencana.
Dalam keterangannya, Bupati mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan karena ingin terkenal (Popularitas) kemudian menjatuhkan orang lain. Kasihan masyarakat yang akhirnya menjadi bingung dan resah. Berikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat. Di negara ini tidak ada yang berani menyelewengkan dana bantuan karena seluruh proses memiliki mekanisme pengawasan yang ketat,” tegas Armia Pahmi.
Bupati menjelaskan, berdasarkan data hasil verifikasi, sebanyak 99.338 jiwa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tahap III dan IV akan menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup). Selain itu, 39.264 Kepala Keluarga (KK) juga akan memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan pergantian perabot rumah tangga yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Total bantuan dari Kemensos RI tersebut mencapai Rp448.218.300.000 dan dijadwalkan mulai disalurkan secara bertahap pada 20 Juni hingga 11 Juli 2026.
Secara keseluruhan, penerima bantuan yang tercakup dalam SK Tahap I hingga Tahap IV mencapai 52.941 KK atau 147.157 jiwa, dengan total nilai bantuan sebesar Rp625.125.100.000.
Selain bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI juga akan segera menyalurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) bagi warga yang rumahnya masuk kategori Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) pada Tahap III.
Penyaluran termin pertama BSPR dijadwalkan dimulai pada 22 Juni 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp93.750.000.000. Adapun total bantuan stimulan perbaikan rumah yang telah dan akan disalurkan mencapai Rp292.620.000.000.
Dengan berbagai program bantuan tersebut, total dana yang telah dan akan disalurkan kepada masyarakat Aceh Tamiang pascabencana mencapai Rp917.745.100.000, meliputi bantuan Jadup, stimulan ekonomi, pergantian perabot rumah tangga, serta bantuan stimulan perbaikan rumah.
Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemkab Aceh Tamiang juga membuka Pusat Komunikasi di Sekretariat Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang berada di Lantai I Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait perkembangan penyaluran bantuan pascabencana hanya disampaikan melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta kanal resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui konferensi pers tersebut, Pemkab Aceh Tamiang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan informasi yang benar dan terverifikasi, serta mendukung kelancaran proses penyaluran bantuan agar pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan sejahtera.[]TN_W001


