Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Tamiang Sita Aset Pembobol Kredit Fiktif Dua Bank

Jumat, 26 Agustus 2016 | Agustus 26, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:24Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang akhirnya menyita aset Alfi Laila, tersangka pembobol kredit fiktif Bank Aceh dan Bank Mandiri di Aceh Tamiang. Penyitaan dilakukan di dua lokasi, Rabu (24/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi penyitaan pertama di rumah tersangka di Dusun Banjir, Desa Bundar. Di tempat ini tim kejaksaan didampingi tersangka menyita peralatan butik, sofa, keramik rias, tas, dan peralatan fitness.

“Tapi kita belum cek berapa nilai aset mereka, apakah tas itu mahal atau tidak, kita belum tahu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Husaini MH kepada Serambi.

Setelah itu, penyidik melakukan penyitaan aset di lokasi kedua, Kaisya Music, Jalan Medan-Banda Aceh, juga di Desa Bundar. Di sini penyidik menyita peralatan karaoke, sound system, AC, kulkas, dan kursi. “Sebelumnya kita juga sudah menyita mobil Honda Jazz New tahun 2014 milik tersangka. Semua barang yang kita sita berkaitan dengan tersangka,” ujar Husaini.

Mengenai rumah dan toko yang ditempati tersangka, statusnya masih dalam verifikasi pihak Kejari, apakah aset tersebut milik tersangka atau bukan. “Jika benar aset tersangka, maka kita tak segan-segan melakukan penyitaan. Sedangkan untuk tersangka lain, tim sedang bekerja menelusuri aliran harta haram itu,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Bank Mandiri Region Sumatera, Henry Tampubolon yang dihubungi Serambi tadi malam tak mau berkomentar panjang. “Karena masalah ini sudah sampai ke ranah hukum, maka biarlah penegak hukum menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” kata Henry.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang menahan empat pegawai Bank Mandiri Cabang Kualasimpang dan satu PNS Pemkab Aceh Tamiang yang diduga terlibat pembobolan bank tersebut dengan modus memalsukan status warga biasa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dengan berpura-pura sebagai PNS yang berstatus janda, mereka meminjam kredit di Bank Mandiri atas inisiatif tersangka.

Keempat tersangka itu adalah AZ Nst (33), EF (24), FR (26), dan YB (26). Dari empat nama tersebut, hanya EF yang masih bekerja di Bank Mandiri. Mereka ditangkap Senin (22/8) pukul 17.30 WIB. Keempatnya diduga bekerja sama membobol bank bersama empat PNS Aceh Tamiang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. [] Tribunews.com
×
Berita Terbaru Update