TamiangNews.com, KARANG BARU - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf, harus mengumpulkan 16.872 lembar fotokopi KTP milik warga, jika ingin melanjutkan kiprahnya dalam Pilkada Aceh Tamiang tahun 2017.
Pasalnya, sebanyak 8.436 lembar --dari 8.656 lembar-- fotokopi KTP yang diserahkan kepada KIP Aceh Tamiang awal Agustus lalu, merupakan hasil penggandaan dari KTP atasnama Lukmanul Hakim.
Anggota KIP Aceh Tamiang Izuddin kepada Serambi, Senin (5/9) mengatakan, dari hasil verifikasi adminitrasi yang dilakukan KIP Aceh Tamiang terhadap 8.656 KTP yang disampaikan pasangan calon Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf ke KIP Aceh Tamiang, hanya 58 lembar KTP yang dapat diverifikasi faktual. Karena sebanyak 8.500 lembar lagi, merupakan fotokopi KTP ganda atas nama Lukmanul Hakim.
Izuddin mengatakan, proses verifikasi faktual masih berlangsung di lapangan sampai Selasa (6/9) hari ini. Berdasarkan hasil akhir faktual nanti, pasangan calon diwajibkan untuk menambah kekurangan syarat dukungan KTP sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pasangan Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf harus menambah dua kali jumlah dukungan yang ganda.
Karena jumlah KTP ganda milik pasangan ini mencapai 8.436 lembar, maka mereka harus menggantinya dua kali lipat, yaitu sebanyak 16.872 lembar KTP. “Karena syarat minimal dukungan KTP di Aceh Tamiang sebanyak 8.494 lembar,” kata Izuddin.
Sementara untuk syarat calon dari partai politik di Aceh Tamiang, tambah Izuddin, minimal didukung oleh lima kursi partai politik atau gabungan partai politik atau dukungan minimum suara sah sebanyak 19.380 suara, setara 15 persen dari 129.200 suara sah Pemilu Legislatif tahun 2014.
Sementara itu, Devisi Penindakan Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Aceh Tamiang, Zul Bahar Faisal mengatakan, pihaknya menerima komplain dari dua warga Aceh terkait penggunaan KTP mereka sebagai bukti dukungan bagi pasangan calon bupati dan gubernur Aceh.
“Satu untuk calon gubenur dan satu lagi untuk calon bupati, “ ujar pria yang akrab disapa Ucok ini. [] Serambinews
Pasalnya, sebanyak 8.436 lembar --dari 8.656 lembar-- fotokopi KTP yang diserahkan kepada KIP Aceh Tamiang awal Agustus lalu, merupakan hasil penggandaan dari KTP atasnama Lukmanul Hakim.
Anggota KIP Aceh Tamiang Izuddin kepada Serambi, Senin (5/9) mengatakan, dari hasil verifikasi adminitrasi yang dilakukan KIP Aceh Tamiang terhadap 8.656 KTP yang disampaikan pasangan calon Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf ke KIP Aceh Tamiang, hanya 58 lembar KTP yang dapat diverifikasi faktual. Karena sebanyak 8.500 lembar lagi, merupakan fotokopi KTP ganda atas nama Lukmanul Hakim.
Izuddin mengatakan, proses verifikasi faktual masih berlangsung di lapangan sampai Selasa (6/9) hari ini. Berdasarkan hasil akhir faktual nanti, pasangan calon diwajibkan untuk menambah kekurangan syarat dukungan KTP sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pasangan Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf harus menambah dua kali jumlah dukungan yang ganda.
Karena jumlah KTP ganda milik pasangan ini mencapai 8.436 lembar, maka mereka harus menggantinya dua kali lipat, yaitu sebanyak 16.872 lembar KTP. “Karena syarat minimal dukungan KTP di Aceh Tamiang sebanyak 8.494 lembar,” kata Izuddin.
Sementara untuk syarat calon dari partai politik di Aceh Tamiang, tambah Izuddin, minimal didukung oleh lima kursi partai politik atau gabungan partai politik atau dukungan minimum suara sah sebanyak 19.380 suara, setara 15 persen dari 129.200 suara sah Pemilu Legislatif tahun 2014.
Sementara itu, Devisi Penindakan Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Aceh Tamiang, Zul Bahar Faisal mengatakan, pihaknya menerima komplain dari dua warga Aceh terkait penggunaan KTP mereka sebagai bukti dukungan bagi pasangan calon bupati dan gubernur Aceh.
“Satu untuk calon gubenur dan satu lagi untuk calon bupati, “ ujar pria yang akrab disapa Ucok ini. [] Serambinews

