TamiangNews.com, KARANG BARU -- Terkait dengan isu Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir Rusman (Foto) yang tidak mau menandatangani Rancangan Qanun (Raqan) tentang pemekaran Kemukiman Gunung Mesjid menjadi kecamatan, Ir. Rusman menegaskan sejauh ini belum dimasukkan dalam Program Legeslasi Daerah (Prolegda) yang diusulkan oleh pihak eksekutif ke pihak legislatif.
"Tidak ada satupun Raqan berkaitan dengan pemekaran kecamatan, terutama pemekaran Kemukiman Gunung Mesjid”, tegas Rusman kepada TamiangNews.com, Rabu (12/10), di ruang kerjanya.
Menurut Rusman Qanun yang masuk dalam Prolegda yang diusulkan Pemerintah Aceh Tamiang tahun 2015 sebanyak 29 Qanun, sementara yang ada drafnya hanya 4 Qanun, untuk tahun 2016 diajukan sebanyak 9 Qanun.
Dijelaskannya, Raqan Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid dari Kecamatan induk Manyak Payed masuk ke DPRK pada 7 Oktober 2016 dan baru diterimanya pada Senin (10/10) kemarin. “Jadi saya tidak tahu rekomendasi apa yang harus ditandatangani seperti dilontarkan di beberapa media oleh panitia pemekaran Gunung Mesjid bahwa saya tidak mau menandatangani pemekaran dimaksud, sementara pengajuannya belum saya terima”, ujarnya.
Rusman menjelaskan setiap Qanun yang diajukan pembahasannya harus melalui mekanisme yang telah diatur dan pengajuan Qanun dalam Prolegda juga terlebih dahulu diparipurnakan.
Menyangkut persoalan Raqan Pemekaran Gunung Mesjid yang masuk ke DPRK di luar Prolegda, Rusman menilai hal itu jelas mengesankan pihak eksekutif (pemerintah daerah) buang badan, artinya tidak ditempuh melalui aturan yang berlaku.
“Semua Qanun yang diajukan dalam Prolegda saya disposisikan untuk ditindaklanjuti hingga dilakukan pembahasan oleh Panitia Legeslasi (Panleg) DPRK. Saya nilai tudingan itu tidak mendasar serta saya minta Camat Manyak Payed dan panitia pemekaran untuk mengklarifikasi pernyataannya itu,” tegas Rusman. [] Wawan
"Tidak ada satupun Raqan berkaitan dengan pemekaran kecamatan, terutama pemekaran Kemukiman Gunung Mesjid”, tegas Rusman kepada TamiangNews.com, Rabu (12/10), di ruang kerjanya.
Menurut Rusman Qanun yang masuk dalam Prolegda yang diusulkan Pemerintah Aceh Tamiang tahun 2015 sebanyak 29 Qanun, sementara yang ada drafnya hanya 4 Qanun, untuk tahun 2016 diajukan sebanyak 9 Qanun.
Dijelaskannya, Raqan Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid dari Kecamatan induk Manyak Payed masuk ke DPRK pada 7 Oktober 2016 dan baru diterimanya pada Senin (10/10) kemarin. “Jadi saya tidak tahu rekomendasi apa yang harus ditandatangani seperti dilontarkan di beberapa media oleh panitia pemekaran Gunung Mesjid bahwa saya tidak mau menandatangani pemekaran dimaksud, sementara pengajuannya belum saya terima”, ujarnya.
Rusman menjelaskan setiap Qanun yang diajukan pembahasannya harus melalui mekanisme yang telah diatur dan pengajuan Qanun dalam Prolegda juga terlebih dahulu diparipurnakan.
Menyangkut persoalan Raqan Pemekaran Gunung Mesjid yang masuk ke DPRK di luar Prolegda, Rusman menilai hal itu jelas mengesankan pihak eksekutif (pemerintah daerah) buang badan, artinya tidak ditempuh melalui aturan yang berlaku.
“Semua Qanun yang diajukan dalam Prolegda saya disposisikan untuk ditindaklanjuti hingga dilakukan pembahasan oleh Panitia Legeslasi (Panleg) DPRK. Saya nilai tudingan itu tidak mendasar serta saya minta Camat Manyak Payed dan panitia pemekaran untuk mengklarifikasi pernyataannya itu,” tegas Rusman. [] Wawan

