TamiangNews.com, KARANG BARU -- Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan atas surat permohonan sengketa yang di ajukan oleh bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang jalur perseorangan, Kamis (13/10).
"Pasangan Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf terkait hasil tes pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh yang disampaikan oleh KIP Aceh tamiang kpd bakal pasangan calon pada akhir september lalu", jelas Kordinator Divisi Humas dan Sosialisasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Indra Kurniawan.
Menurut Indra, sidang digelar untuk mendengarkan materi keberatan dari pihak pemohon menyampaikan beberapa point diantaranya menolak surat hasil tes pemeriksaan kesehatan karna dianggap cacat administrasi.
"Lukman Hakim menolak dikarenakan surat tersebut tidak dikeluarkan oleh unsur unsur terkait dalam tim seleksi seperti BNN, IDI, dan HIMPSI dan surat tersebut tidak disertakan tanggal surat serta tidak ada lampiran rekam medis terhadap hasil tes", ungkapnya.
Kemudian sambung Indra, pemohon tidak mendapatkan sosialisasi di awal terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan tes pemeriksaan kesehatan oleh pihak KIP Aceh Tamiang.
Serta pihak termohon KIP Aceh Tamiang tidak mengeluarkan surat keputusan tentang tata cara atau prosedur pemeriksaan kesehatan sehingga para bakal pasangan calon tidak memiliki pedoman terkait persiapan menjelang tes. Sementara pihak KIP Provinsi Aceh mengeluarkan surat keputusan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan untuk para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terdapat banyak kejanggalan pada pelaksanaan tes dan terlihat ketidak siapan pihak panitia dalam memfasilitasi para bakal calon dan waktu pelaksanaan tes mulai pagi hingga pukul 23.00 WIB dan dianggap telah melewati batas normal kemampuan fisik dan mental para bakal calon.
Atas beberapa point keberatan yang disampaikan pihak pemohon kepada majelis sidang pihak pemohon meminta agar diberikan kesempatan mengikuti tes kesehatan ulang.
Sementara pihak termohon KIP Aceh Tamiang pada kesempatan tersebut disampaikan Izuddin meminta diberikan waktu untuk menjawab dalam sidang berikutnya secara tertulis dan akan disampaikan dalam sidang kedua selanjutnya.
Indra mengatakan Sidang kedua akan digelar pada hari Jumat, 14 Oktober 2016 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon. " Besok termohon akan memberikan jawaban dari pemohon" jelas Indra. [] Wawan/TN-W005
"Pasangan Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf terkait hasil tes pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh yang disampaikan oleh KIP Aceh tamiang kpd bakal pasangan calon pada akhir september lalu", jelas Kordinator Divisi Humas dan Sosialisasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Indra Kurniawan.
Menurut Indra, sidang digelar untuk mendengarkan materi keberatan dari pihak pemohon menyampaikan beberapa point diantaranya menolak surat hasil tes pemeriksaan kesehatan karna dianggap cacat administrasi.
"Lukman Hakim menolak dikarenakan surat tersebut tidak dikeluarkan oleh unsur unsur terkait dalam tim seleksi seperti BNN, IDI, dan HIMPSI dan surat tersebut tidak disertakan tanggal surat serta tidak ada lampiran rekam medis terhadap hasil tes", ungkapnya.
Kemudian sambung Indra, pemohon tidak mendapatkan sosialisasi di awal terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan tes pemeriksaan kesehatan oleh pihak KIP Aceh Tamiang.
Serta pihak termohon KIP Aceh Tamiang tidak mengeluarkan surat keputusan tentang tata cara atau prosedur pemeriksaan kesehatan sehingga para bakal pasangan calon tidak memiliki pedoman terkait persiapan menjelang tes. Sementara pihak KIP Provinsi Aceh mengeluarkan surat keputusan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan untuk para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terdapat banyak kejanggalan pada pelaksanaan tes dan terlihat ketidak siapan pihak panitia dalam memfasilitasi para bakal calon dan waktu pelaksanaan tes mulai pagi hingga pukul 23.00 WIB dan dianggap telah melewati batas normal kemampuan fisik dan mental para bakal calon.
Atas beberapa point keberatan yang disampaikan pihak pemohon kepada majelis sidang pihak pemohon meminta agar diberikan kesempatan mengikuti tes kesehatan ulang.
Sementara pihak termohon KIP Aceh Tamiang pada kesempatan tersebut disampaikan Izuddin meminta diberikan waktu untuk menjawab dalam sidang berikutnya secara tertulis dan akan disampaikan dalam sidang kedua selanjutnya.
Indra mengatakan Sidang kedua akan digelar pada hari Jumat, 14 Oktober 2016 pada pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon. " Besok termohon akan memberikan jawaban dari pemohon" jelas Indra. [] Wawan/TN-W005

