Notification

×

Iklan

Iklan

Panwaslih Aceh Tamiang Putuskan Lukmanul Hakim Tes Kesehatan Ulang

Kamis, 20 Oktober 2016 | Oktober 20, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:33Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sidang terakhir gugatan sengketa Pilkada tentang Pencalonan yang gelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang terkait tes kesehatan kepala daerah pasangan calon Bupati–Wakil Bupati, Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf, Rabu (19/10) di Aula Kantor Panwaslih setempat akhirnya memutuskan untuk dilakukan tes kesehatan ulang.

Sidang gugatan sengketa Pilkada dipimpin langsung Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid S Sos dan didampingi anggota lainnya. Sementara itu, termohon dari KIP Aceh Tamiang turut hadir M. Alhamda selaku Ketua KIP serta anggota komisioner KIP Izuddin.

Adapun agenda pada sidang sengketa Pilkada tersebut awalnya dimulai pukul 10.00 - 12.00 Wib yaitu mendengar kesimpulan dari pemohon dan termohon. Namun sekira pukul 12.00 - 14.00 Wib sidang ditunda dan sidang dilanjutkan sekira pukul 16.00 - 17.00 Wib dengan membacakan keputusan sidang musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017 oleh Pimpinan Sidang Ketua Panwaslih Muhammad Khuwalid.

Dalam sidang tersebut pimpinan sidang menyetujui semua permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang untuk melaksanakan uji ulang pemeriksaan kesehatan psikologi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan untuk pemohon Lukmanul Hakim-Abdul Manaf di rumah sakit pemerintah daerah dalam waktu selama 3 hari sejak putusan ini dibacakan serta mendapatkan pengawasan dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

Putusan lainnya juga disebutkan, dalam hal pemeriksaan kesehatan, KIP Aceh Tamiang harus menetapkan standar pemeriksa kesehatan berdasarkan amanah PKPU No. 9 tahun 2016 tentang pencalonan serta menjelaskan tata cara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di setiap proses yang dilalui oleh pemohon.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang, M. Alhamda dalam penyampaiannya mengatakan, keputusan hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh sudah sesuai dengan standart lembaga penilaian, “KIP juga akan menindaklanjuti apapun keputusan yang diambil Panwaslih”, tambahnya.

Calon Bupati Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim yang merupakan pemohon seusai sidang tersebut menegaskan, pihaknya menghormati keputusan sidang dan meminta pelaksanaan tes kesehatan tidak dilaksanakan di rumah sakit sebelumnya, tetapi dirumah sakit lainnya yang dinilai layak.

“Kalau di rumah sakit yang sama saya khawatirkan juga akan digagalkan, terlebih proses pemeriksaannya secara tertutup dan tidak transparan”, ungkapnya. [] Erwan (TN-W005)
×
Berita Terbaru Update