Notification

×

Iklan

Iklan

MA Kabulkan Permohonan Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang Lukmanul Hakim

Jumat, 13 Januari 2017 | Januari 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:34:25Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon bakal Bupati / Wakil Bupati Aceh Tamiang Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf terhadap kasasi gugatan keputusan KIP Aceh Tamiang tentang penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022.

Dengan demikiannya, Lukmanul Hakim-Abdul Manaf dipastikan menjadi calon Bupati Aceh Tamiang dengan nomor urut lima.

Anggota KIP Aceh Tamiang, Izuddin Kamis (12/1/2016) mengakui, sudah mendapat kabar pasangan calon bakal Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Lukmanul Hakim - Abdul Manaf dikabulkan gugatannya.

Namun pihaknya belum menerima surat resmi dari MA. Pasangan ini menggugat keputusan KIP Aceh Tamiang tentang penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang yang memenuhi syarat, sementara Lukmanul Hakim ketika itu tidak memenuhi syarat karena tidak lulus tes kesehatan sehingga yang bersangkutan menggugat.

Jika sudah menerima surat keputusan MA, pihaknya segera menggelar pleno KIP Tamiang untuk menyikapi putusan tersebut dan apa- apa saja yang diperintahkan MA. [] aceh.tribunews.com
×
Berita Terbaru Update