Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Datok dan Seorang Mukim di Tamiang Terbukti Melanggar Aturan Pemilu

Selasa, 14 Februari 2017 | Februari 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:34:44Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Panitia Pengawas Pemilu (panwaslih) Aceh Tamiang menyatakan lima Datok Penghulu (Keuchik) dan seorang Mukim terbukti melakukan dugaan tindak pidana Pemilu karena melakukan pertemuan dengan calon petahana.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid Senin (13/2/2017) mengatakan, berdasarkan klarifikasi Panwas terhadap terlapor dan pemeriksaan saksi- saksi yang berkaitan dugaan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terbukti terlapor melakukan pertemuan dengan salah satu Paslon petahana.

"Mereka mengakui diundang secara lisan", ujarnya dan menambahkan dalam pertemuan itu ada juga tim Paslon dibuktikan dengan mobil berbungkus stiker.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Senin (13/2/2017) sore, Panwas Tamiang menggelar pleno.
Hasil pleno Panwaslih Aceh Tamiang, bahwa hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Tamiang lima orang datok penghulu dan satu orang mukim telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1.

Untuk itu, kasusnya ditingkatkan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap keterkaitan pasangan calon yang diuntungkan dan dirugikan sesuai ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016. [] aceh.tribunews.com
×
Berita Terbaru Update