Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur LBH Bening Sukri Asma : FKKA Gagal Paham UU Nomor 11 Tahun 2006

Selasa, 11 April 2017 | April 11, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:06Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Kami menyesalkan pernyataan Walikota Langsa bersama anggota Forum Komunikasi Kabupaten/Kota Se Aceh (FKKA), yang akan memboikot kebijakan Gubernur karena dianggap tidak adil pada bagi hasil dana Otonomi Khusus.

Hal ini di sampaikan Direktur LBH Bening Sukri Asma, menurut Sukri Walikota dan Bupati se Aceh yang tergabung dalam FKKA Gagal Paham terhadap UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, semestinya para anggota FKKA memahami bahwa Otonomi Aceh beda dengan daerah lain di Indonesia. Provinsi lain otonomi ada pada Kabupaten Kota, sementara Aceh berada di Provinsi.

Sesuai UU nomor 11 tahun 2006, pada pasal 183 ayat, 1 dan 4, dijelaskan, pamanfaatan dana otonomi khusus yang pengelolaannya, di adminitrasikan pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Ini artinya perlawanan para anggota FKKA, terhadap Qanun 10 Tahun 2016 sama dengan melawan Regulasi yang sah sama dengan telah melanggar Sumpah Jabatan, karena telah melanggar Sumpah jabatan ini dapat dimakzulkan, ungkap Sukri Sumka. [] TN-W007
×
Berita Terbaru Update