Notification

×

Iklan

Iklan

Indehoy Dalam Mobil, Pasangan Non Muhrim Terjaring Razia Polisi di Kualasimpang

Jumat, 19 Mei 2017 | Mei 19, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:30Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pasangan non muhrim RD (23) eks pelajar warga Kota Lhokseumawe, dan J (32) warga Blang Mulia Aceh Utara serta seorang sopir berinisial M (27) warga Blang Mulia Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berbuat mesum di dalam mobil. Pasangan non muhrim tersebut ditangkap saat petugas melakukan razia rutin didepan Mapolsek Kota Kualasimpang, Jumat (19/5) pagi.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Henok Simanjuntak kepada TamiangNews, Jumat (19/5) mengatakan penangkapan ketiga pelaku mesum tersebut bermula saat personil satuan lalulintas melakukan razia rutin pagi di depan Mapolsek Kota Kualasimpang.

“Saat mobil Toyota Innova BK 503 WI melintas di depan Mapolsek Kota Kualasimpang, mobil tersebut diberhentikan oleh petugas dan sopir M (27) diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya. Namun ketika diperiksa pintu bagasi bagian belakang ditemukan pasangan non muhrim J (32) dan RD (23) sedang berpelukan tanpa busana”, kata Iptu Henok Simanjuntak.

Dari keterangan J, diketahui bahwa RD merupakan wanita panggilan yang dibooking dan dibayar dengan nominal Rp 500 ribu untuk sekali berhubungan intim.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan sangsi sesuai Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang perbuatan Khalwat (mesum)”, ujar Iptu Henok. [] M. Hendra Vramenia (TN-W004)
×
Berita Terbaru Update