Notification

×

Iklan

Iklan

Kadishub Langsa : Tidak Perlu Bayar Parkir jika Petugas Tidak Memberikan Karcis

Sabtu, 29 Juli 2017 | Juli 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:20:13Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Samsul Bahri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar uang kepada pemungut ‎parkir bila tidak diberikan karcis.

"Karena prosedur parkir yang sebenarnya harus diberikan karcis oleh juru parkir setelah pengendera sepeda motor memarkirkan kenderaannya", kata Samsul Bahri kepada TamiangNews, Jum'at (28/07).

Samsul Bahri menegaskan, juru parkir yang tidak memegang karcis itu bukan tukang parkir resmi. Sebab juru parkir resmi mereka memiliki karcis sebagai alat transaksi untuk parkir.

"Kalau juru parkir tidak memiliki karcis, itu termasuk tukang parkir liar. Karena Pemko Langsa sudah menyediakan karcis khusus untuk juru parkir",‎ jelas Samsul Bahri.

Pada karcis transaksi parkir, kata Samsul, sudah tertera jumlah uang yang harus dibayar baik pengemudi mobil maupun pengendera sepeda motor.

"Untuk sepeda motor jumlah uang parkir yang ditetapkan Rp 1 ribu dan ‎mobil Rp 2 ribu rupiah", ujar Samsul.

Dalam upaya menertibkan parkir liar, menurut Samsul, masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi risiko terjadinya pungli dari sektor parkir. Oleh karena itu, masyarakat harus meminta dan mengambil karcis dari juru parkir agar tidak terjadi pungli.

"Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat dibenarkan untuk tidak membayar uang parkir", imbuh Samsul Bahri. [] TN-W007, Foto : Ilustrasi
×
Berita Terbaru Update