TamiangNews.com, TENGGULUN -- Pemerintah Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang harus berani bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Rengas karena sebuah kebijakannya yang dinilai mengandung nilai dugaan keblinger.
Hasil penelusuran TamiangNews di lapangan, salah satu penyebab kerusakan DAS sungai Rengas yang juga berdampak kepada terkikisnya lahan milik warga akibat longsor karena ada dugaan oknum Datok (Kepala Desa_red) setempat telah memberikan rekom atas pengusaha penambang galian C.
Sumber yang layak dipercaya di Kampung Tenggulun dikonfirmasi membenarkan kalau penambang batu koral dan kerikil tersebut dalam menjalankan bisnisnya hanya bermodalkan surat rekom Datok Penghulu Kampung Tenggulun.
Untuk memastikan kebenaran dari sumber dimaksud, TamiangNews beberapa hari secara berturut-turut hingga berulangkali mengkonfirmasi Datok Tenggulun, Machrizal melalui ponselnya. Namun usaha konfirmasi dimaksud kandas akibat tidak ada sambutan meskipun ponsel Machrizal tetap aktif sejak Minggu hingga Rabu (26/07), terkecuali ponsel milik Camat Tenggulun, Zulfikar, walaupun pada Rabu (26/07) tidak aktif, namun sehari sebelumnya, pada Selasa ponsel milik Zulfikar aktif namun panggilan media ini tidak dIsambutnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan lestari (LembAHtari) Sayed Zainal SH merasa prihatin dengan situasi dan kondisi penambangan batu mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Rengas dan Sikundur secara serampangan tanpa mengindahkan keutuhan dan kelestarian alam secara natural.
"Ini tindakan secara masif tanpa ada pengawasan dari Pemda Aceh Tamiang, khusunya instansi terkait kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal setempat. Apalagi diduga dilakukan secara liar tanpa legalitas perizinan secara prosudural, baik itu galian C milik perseorangan dengan mengatasnamakan masyarakat maupun atas nama perusahaan", ungkap Sayed Zainal, Rabu (26/07).
Sambung Sayed Zainal, kalau dilihat lokasi kerja penambangan galian C ini sangat berdampak pada kerusakan Sumber Daya Air, sedimentasi atau kadar lumpur semakin tinggi, sehingga sangat merugikan bagi sebagian warga yang masih membutuhkan air sungai sebagai kebutuhan konsumsi dan keperluan rumahtangganya, ujarnya.
''Kita sangat prihatin dengan dampak lingkungan lainnya, di sisi penegakan hukum aparatur yang membiarkan tanpa melakukan pengawasan dan tidak menghentikan bisa dipidana dengan denda yang tinggi. Dalam hal ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan class action kepada pemkab Aceh Tamiang", pungkas Sayed Zainal. [] TN-W013
Hasil penelusuran TamiangNews di lapangan, salah satu penyebab kerusakan DAS sungai Rengas yang juga berdampak kepada terkikisnya lahan milik warga akibat longsor karena ada dugaan oknum Datok (Kepala Desa_red) setempat telah memberikan rekom atas pengusaha penambang galian C.
Sumber yang layak dipercaya di Kampung Tenggulun dikonfirmasi membenarkan kalau penambang batu koral dan kerikil tersebut dalam menjalankan bisnisnya hanya bermodalkan surat rekom Datok Penghulu Kampung Tenggulun.
Untuk memastikan kebenaran dari sumber dimaksud, TamiangNews beberapa hari secara berturut-turut hingga berulangkali mengkonfirmasi Datok Tenggulun, Machrizal melalui ponselnya. Namun usaha konfirmasi dimaksud kandas akibat tidak ada sambutan meskipun ponsel Machrizal tetap aktif sejak Minggu hingga Rabu (26/07), terkecuali ponsel milik Camat Tenggulun, Zulfikar, walaupun pada Rabu (26/07) tidak aktif, namun sehari sebelumnya, pada Selasa ponsel milik Zulfikar aktif namun panggilan media ini tidak dIsambutnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan lestari (LembAHtari) Sayed Zainal SH merasa prihatin dengan situasi dan kondisi penambangan batu mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Rengas dan Sikundur secara serampangan tanpa mengindahkan keutuhan dan kelestarian alam secara natural.
"Ini tindakan secara masif tanpa ada pengawasan dari Pemda Aceh Tamiang, khusunya instansi terkait kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal setempat. Apalagi diduga dilakukan secara liar tanpa legalitas perizinan secara prosudural, baik itu galian C milik perseorangan dengan mengatasnamakan masyarakat maupun atas nama perusahaan", ungkap Sayed Zainal, Rabu (26/07).
Sambung Sayed Zainal, kalau dilihat lokasi kerja penambangan galian C ini sangat berdampak pada kerusakan Sumber Daya Air, sedimentasi atau kadar lumpur semakin tinggi, sehingga sangat merugikan bagi sebagian warga yang masih membutuhkan air sungai sebagai kebutuhan konsumsi dan keperluan rumahtangganya, ujarnya.
''Kita sangat prihatin dengan dampak lingkungan lainnya, di sisi penegakan hukum aparatur yang membiarkan tanpa melakukan pengawasan dan tidak menghentikan bisa dipidana dengan denda yang tinggi. Dalam hal ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan class action kepada pemkab Aceh Tamiang", pungkas Sayed Zainal. [] TN-W013