TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sebuah mobil Dump Truck pengangkat bahan material ditangkap oleh Petugas Dinas Perhubungan Kabupatten Aceh tamiang Rabu (27/07). Penangkapan tersebut bertujuan untuk diberi himbauan dan peringatan akibat melanggar rambu-rambu lalulintas "dilarang masuk Dump truck ke area perkantoran".
Fery Kesuma (16) supir Dump Truck dengan BK 9571 CI terlihat sedang diberi peringatan oleh Petugas Dishub Aceh Tamiang akibat melanggar rambu lalulintas yang terdapat di ujung jalan masuk area perkantoran.
Selain melanggar peraturan rambu lalulintas sang supir juga masih di bawah umur untuk mengendarai kenderaan bermuatan 5 ton tersebut tanpa membawa surat-surat kenderaan yang lengkap seperti SIM dan STNK kenderaan tersebut.
Kasi Lalu Lintas Dishub Aceh Tamiang, Daril (50) kepada TamiangNews.com mengatakan, penangkapan kali ini cuma untuk himbauan saja dikarenakan Dishub belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jadi belum bisa bertindak lebih lanjut untuk memberikan efek jera ke para supir-supir bandel ini.
"Seandainya kami sudah ada PPNS mungkin kami sudah bisa menilang para supir-supir bandel ini untuk membuat mereka jera masuk ke area perkantoran ini, tapi karena belum ada PPNS jadi kami cuma bisa menangkap terus menghimbau dan selanjutnya kami lepaskan lagi walaupun sang supir tanpa SIM dan STNK", ujar Daril.
Jadi terlihat jelas Dishub tanpa PPNS ibarat harimau tanpa taring, bisa menangkap tapi tidak bisa bertindak. [] TN-W008
Fery Kesuma (16) supir Dump Truck dengan BK 9571 CI terlihat sedang diberi peringatan oleh Petugas Dishub Aceh Tamiang akibat melanggar rambu lalulintas yang terdapat di ujung jalan masuk area perkantoran.
Selain melanggar peraturan rambu lalulintas sang supir juga masih di bawah umur untuk mengendarai kenderaan bermuatan 5 ton tersebut tanpa membawa surat-surat kenderaan yang lengkap seperti SIM dan STNK kenderaan tersebut.
Kasi Lalu Lintas Dishub Aceh Tamiang, Daril (50) kepada TamiangNews.com mengatakan, penangkapan kali ini cuma untuk himbauan saja dikarenakan Dishub belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jadi belum bisa bertindak lebih lanjut untuk memberikan efek jera ke para supir-supir bandel ini.
"Seandainya kami sudah ada PPNS mungkin kami sudah bisa menilang para supir-supir bandel ini untuk membuat mereka jera masuk ke area perkantoran ini, tapi karena belum ada PPNS jadi kami cuma bisa menangkap terus menghimbau dan selanjutnya kami lepaskan lagi walaupun sang supir tanpa SIM dan STNK", ujar Daril.
Jadi terlihat jelas Dishub tanpa PPNS ibarat harimau tanpa taring, bisa menangkap tapi tidak bisa bertindak. [] TN-W008