Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Tahan Kasubbag Pertanahan Setdakab Aceh Barat

Sabtu, 26 Agustus 2017 | Agustus 26, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:27:12Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, MEULABOH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (24/8) sore menahan Khairuzami, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Barat dalam kasus dugaan korupsi dana ganti peunayah tanah untuk kampus Universitas Teuku Umar (UTU) tahun 2014. Saa itu ia menjabat sebagai pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Berdasarkan keterangan diperoleh Serambi Khairuzami ditahan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat yang mengusut kasus tersebut. Tersangka diserahkan penyidik polisi ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah kasus itu dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB). Khairuzami selanjutnya dibawa jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Meulaboh untuk ditahan.

“Tersangka ditahan selama 20 tahun. Saat ini kita titip di LP Meulaboh,” kata Kajari Aceh Barat Ahmad Sahrudin MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fakhrul Rozi SH kemarin.
Dia sebutkan berkas kasus tersebut kini masih terus dirampungkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. “Setelah kita limpahkan tersangka akan dibawa ke Banda Aceh,” kata Fahkrul Rozi.

Kerugian Mencapai Rp 800 Juta

Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho kemarin mengatakan penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana ganti peunayah tanah untuk kampus UTU dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Teguh mengatakan dana yang diduga dikorupsi merupakan hibah dari Pemerintah Aceh melalui APBA tahun 2014 kepada Pemkab Aceh Barat awalnya sebesar Rp 10 miliar. Namun proses ganti peunayah yang terealisasi sekitar Rp 3,8 miliar dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara sekitar Rp 800 juta lebih.

“Itu dana hibah dari APBA dan masuk menjadi APBK. Tersangka waktu itu menjabat PPTK dalam kasus itu. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor,” katanya. Menurut Kapolres dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka. “Masih kita kembangkan kasus itu. Penyidik masih terus mendalami,” jelasnya. [] Serambinews.com, foto : ilustrasi
×
Berita Terbaru Update