Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Tertibkan Toko Ponsel di Banda Aceh

Kamis, 28 September 2017 | September 28, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-03T05:15:45Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah toko penjual telepon seluler atau ponsel yang menempatkan dagangannya di luar tempat usahanya.

Penertiban melibatkan belasan personel Satpol PP Banda Aceh berlangsung di sejumlah toko di Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Rabu.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP tidak melakukan penyitaan barang, tim membantu pemilik atau pengelola toko yang barang dagangnya di kaki lima dimasukkan ke dalam tempat usahanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Hardi Karmy mengatakan, penertiban itu masih sebatas sosialisasi agar pedagang tidak meletakkan barang dagangnya di kaki lima toko.

"Kaki lima toko merupakan akses publik, jadi tidak boleh atau dilarang menempatkan barang dagangan. Dan ini yang ditertibkan, agar jalur pejalan kaki tidak terganggu," kata Hardi Karmy menyebutkan.

Menurut dia, larangan menempatkan barang dagangan di kaki lima toko diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2017.

Untuk tahap awal, kata dia, penertiban berupa sosialisasi. Pedagang yang menempatkan dagangnya seperti etalase meminta memasukkan ke dalam toko.

"Setelah sosialisasi, kalau masih ada yang membandel, akan kami sampaikan surat teguran. Kalau masih tetap juga tidak mematuhi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Hardi Karmy. [] Antara, Foto : Ilustrasi
×
Berita Terbaru Update