Informasi diperooleh, sebelumnya Polsek Sibiru-biru mendapat kabar jika pasutri itu sering mengedarkan g@nja di sekitar kediamannya. Kanit reskrim Ipda Bambang Hariono bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan ke sekitar kediaman pasutri. Tiba disana, polisi langsung melakukan penggerebekan. Suranta boru Sitepu berupaya menyembunyikan ganja dibalik pintu depan. Namun aksinya belum berhasil, personil polisi melihatnya dan mengamankan daun ganja kering yang masih dikemas bal itu.
Selain mengamankan pasutri dan barang bukti gabja kering seberat 1,2 Kg, dari kediaman pasutri itu juga polisi mengamankan dua pria masing-masing Boykin Sembiring (28) dan Perdamenta Tarigan (33) yang ketika itu sedang minum tuak sambil menghisap g@nja. Guna pemeriksaan keempatnya berikut barang bukti diamankan ke komando.
Kanit reskrim Poslek Sibiru-Biru Ipda Bambang Harionoo ketika dikonfirmasi membenarkan keempat orang itu diamankan beikut barang bukti g@nja 1,2 kg.
“Saat diinterogasi, pasutri itu mengaku jika barang haram itu dibeli dari kawasan Simalingkar sekira dua hari lalu. Guna penyelidikan dan pengembangan, keempat orang yang diamankan berikut barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” sebutnya. [] Kabulan

