TamiangNews.com, KARANG BARU -- DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna agenda Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A.2018, bertempat di ruang Sidang Utama DPRK, Rabu (08/5).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH didampingi Wakil Ketua DPRK, Juanda.S.IP dan dihadiri Forkopimda Aceh Tamiang, Anggota DPRK Aceh Tamiang dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang serta undangan lainnya.
Fadlon, SH dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah, meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan, dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH dalam pidato penyampaian pengantar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A. 2018 mengatakan audit atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh BPK RI memperoleh opini “ Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke-5 kalinya.
“Realisasi pendapatan yang diperoleh selama tahun anggaran 2018 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp.1.163.526.177.300,85 (Satu triliun seratus enam puluh tiga milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah delapan puluh lima sen) atau mencapai 98,97 persen dari total target anggaran pendapatan tahun 2018”. ucap Sekretaris Daerah.
Selanjutnya Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis Laporan Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A.2018 kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang. [] TN-W007
![]() |
Foto : Sekretaris Daerah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK A.Tamiang kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang |
Fadlon, SH dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah, meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan, dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH dalam pidato penyampaian pengantar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A. 2018 mengatakan audit atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh BPK RI memperoleh opini “ Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke-5 kalinya.
“Realisasi pendapatan yang diperoleh selama tahun anggaran 2018 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp.1.163.526.177.300,85 (Satu triliun seratus enam puluh tiga milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah delapan puluh lima sen) atau mencapai 98,97 persen dari total target anggaran pendapatan tahun 2018”. ucap Sekretaris Daerah.
Selanjutnya Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis Laporan Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A.2018 kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang. [] TN-W007