Notification

×

Iklan

Iklan

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdukcapil : Dokumen Kependudukan Wajib Diurus Sendiri Tanpa Peranta Calo

Senin, 08 Juli 2019 | Juli 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-08T16:30:21Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Terkait informasi Pengurusan Administrasi diri (Dokumen Kependudukan) Disdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang sulit, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Alfi Syahri, S.H angkat bicara.


Kasubbag Umum dan Kepegawaian Alfi Syahrin, S.H
Seperti yang ditulis Alfisyahrin Ali pada Status Facebook Himbauan ..... Diinformasikan kepada masyarakat Aceh Tamiang untuk mengurus Dokumen Kependudukan mengikuti proses kelengkapan administrasi sesuai prosedur yang ada dan mengurus sendiri Dokumen Kependudukan sendiri tanpa Peranta Calo atau Agen.

Dengan mengurus sendiri Minimal masyarakat memahami proses dan prosedur pembuatan dokumen kependudukan (KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Pindah)

Pintarlah dalam mengurus dokumen diri.

Jika syarat administrasi dan proses sudah dipenuhi sesuai aturan, Standard Pelayanan yang ada dipastikan produk Dokumen GRATIS.

Ditulisnya juga, Jika terjadi pungutan oleh petugas Disdukcapil Aceh Tamiang maka segera laporkan kepada kami atau saya ALFI SYAHRIN, S.H. (Kasubbag Umum dan Kepegawaian), tulis Alfi Syahrin, yang diterima TamiangNews.com

#GerakanIndonesiaSadarAdministrasi
#GerakanPeduliDokumenKependudukan
#GerakanMasyarakatBahagia. [] TN-W007
×
Berita Terbaru Update