Notification

×

Iklan

Iklan

Pemda Aceh Timur, Adakan Sosialisasi SIPD & Rakor P2K Otsus Tahun 2020

Rabu, 05 Februari 2020 | Februari 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-05T16:53:22Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | ACEH TIMUR - Terkait berbagai program kerja selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang sedang berjalan, maka seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), tahun 2021 diharuskan dan melaksanakan Petunjuk Tekhnis secara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang mengacu kepada Permendagri
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sekarang ini terus mengendalikan Percepatan melalui Kegiatan Otonomi Khusus (OTSUS ) Tahun 2020.

Sebagaimana rapat 2 agenda yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh Timur, dibuka oleh Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin H M Thaib SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur H M Ikhsan Ahyat, S.STP, MAP, diikuti seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Selasa (4 /2).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Timur, selaku narasumber Dr. Darmawan M.Ali, ST, MISD melalui Sekretaris Bappeda Aceh Timur Drh. Cut Ida Mariya M.AP menyampaikan kepada awak media, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka saat ini Kemendagri telah memiliki portal yang bernama SIPD.

Sesuai dengan permendagri nomor 70 tahun 2019, yang fungsinya antara lain, untuk menyelaraskan program pembangunan pusat dan daerah, juga untuk mengintegrasikan antara perencanaan dan penganggaran serta evaluasi dan pelaporan.

Dalam pertemuan itu juga di bahas tentang permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi dan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan pengganti permendagri nomor 13 tahun 2016.

Karena perubahan yang sangat signifikan, maka perlu disampaikan kepada semua Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), agar dapat memahami perubahan tersebut, karena permendagri nomor 90 ini, mulai di berlakukan pada tahun anggaran 2021, maka mulai dari sekarang kita harus mulai menyusun perencanaannya.

Cut Ida Mariya menambahkan, Agenda yang kedua tadi adalah arahan Sekda Aceh Timur, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan Otsus tahun 2020, dalam hal ini dimintakan kepada 19 Organisasi Pemerintah Daerah yang mengelola kegiatan otsus umtuk mengisi format pantau yang disediakan oleh tim Percepatan Pengendalian Kegiatan (P2K) Otsus Aceh Timur.
Format pantau tersebut antara lain berisikan tentang komitmen OPD terkait jadwal pelaksanaan kegiatan otsus, demikian tutupnya. [] TN-Wdp
×
Berita Terbaru Update