Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Pengelolaan Wakaf dapat Menyejahterakan Masyarakat?

Kamis, 04 Juni 2020 | Juni 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-04T14:48:52Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah. Wakaf termasuk dalam sedekah jariah yaitu sedekah yang memiliki tujuan memberikan harta untuk kepentingan umat. Wakaf berasal dari kata Waqf dalam bahasa Arab yang memiliki arti menahan. Sedangkan menurut istilah yang telah disepakati wakaf memiliki arti menahan adanya benda dan memanfaatkan hasilnya lalu menyedekahkan manfaatnya.


Di Indonesia wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004. Wakaf yang didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif (orang yang mewakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk jangka waktu tertentu atau sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.

Di Indonesia yang tercatat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf per tahun bisa mencapai 2000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare. Potensi wakaf uang di Indonesia  bisa mencapai 188 triliun per tahun dengan aset tanah wakaf sebanyak 337 bidang tanah yang belum bersertifikat, sedangkan aset tanah yang sudah bersertifikat berjumlah 163 bidang tanah yang tercatat pada tahun 2019 lalu.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektare. Luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi itu sebagai jumlah harta wakaf terbesar di dunia.

Dengan potensi wakaf negara ini yang lumayan besar setiap tahunnya dapat meningkatkan dan menyejahterakan masyarakat miskin dan dhuafa di Indonesia. Namun, dalam pengelolaan dan pemanfaatan wakaf di Indonesia yang belum cukup baik dan maksimal menyebabkan kurangnya ketahanan ekonomi dalam negeri yang seharusnya dapat menjadi potensi besar yang dapat meningkatkan ketahanan perekonomian di Indonesia melalui pengelolaan wakaf.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Waqf Core Principal dalam rangka memanfaatkan potensi wakaf menganggur yang selama ini bisa dioptimalkan untuk menibgkatkan perekonomian. Waqf Core Principal merupakan dokumen lengkap yang berisi tentang tata kelola dan arah wakaf di masa depan.

Seiring dengan komitmen Indonesia mengembangkan ekonomi dan sistem keuangan syariah, BI pun akan segera mengeluarkan Waqf Core Principles. Penyusunan prinsip wakaf ini, disusun oleh Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank dan Badan Amil Zakat Nasional yang diharapkan dapat memanfaatkan potensi wakaf yang selama ini belum teroptimalisasi.

Dengan terlaksananya Waqf Core Principles pemerintah indonesia berharap akan dapat memperbaiki perekonomian di Indonesia serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Dengan tata cara pemanfaatan dan pengelolaan yang baik sangat berpotensi besar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pengirim :
Annisa Febrianti
Kelas : Akuntansi Syariah E

Dosen pengampu : Muhammad Iqbal Fasa
×
Berita Terbaru Update