TamiangNews.com -- Coronavirus Disease 2019 atau yang biasa kita sebut dengan Covid-19 dinyatakan pandemi oleh WHO pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, virus corona telah menyebar secara luas di dunia. Istilah pandemi terkesan menakutkan tapi sebenarnya itu tidak ada kaitannya dengan keganasan penyakit tapi lebih pada penyebarannya yang meluas. Ingat, pada umumnya virus corona menyebabkan gejala yang ringan atau sedang, seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu. Tapi bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau diabetes), virus corona dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu.
Selain memakan banyak korban jiwa, pandemic covid-19 sendiri mampu meluluhlantakkan beberapa sektor perekonomian yang ada di belahan dunia. Indonesia juga menjadi salah satu diantara banyak negara yang mengalami kelumpuhan perekonomian tertinggi. Banyak sektor perekonomian yang harus berhenti agar dapat menghentikan penyebaran covid-19 ini. Pendapatan asli daerah atau yang bias akita sebut dengan PAD merupakan suatu sektor yang terdampak dari adanya pandemic covid-19 ini.
Menurut Direktorat Jendral Perimangan Keuangan atau DJPK, pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan. PAD memiliki tujuan yang diantaranya, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
PAD sendiri merupakan hak pemerintah daerah untuk memperoleh kekayaan bersih yang diperoleh dari adanya pengenaan pajak daerah, retribusi daerah dan hasil peengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***

