Notification

×

Iklan

Iklan

Efisiensi dan Efektivitas Website Mahkamah Agung (E-Court) dalam Membantu Proses Persidangan dan Beracara di Pengadilan Agama

Jumat, 03 Mei 2024 | Mei 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-03T01:45:58Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Istamar Satrio Wibowo Roni (Foto : IST)

Proses persidangan di Pengadilan yang saat ini kita ketahui dilaksanakan secara langsung dan terbuka, sesuai dengan asas persidangan terbuka untuk umum, selain itu juga persidangan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan  dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yang bersengketa mununtut keadilan melalui perantara majelis hakim dan para penuntut umum serta penasehat hukum. Tetapi, pada kenyataanya Beracara secara langsung ke pengadilan memiliki beberapa kekurangan. 


Seperti, membutuhkan biaya yang tidak sedikit hiingga menimbulkan beban yang berat bagi pihak-pihak yang berperkara, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara finansial, proses persidangan di pengadilan dapat memakan waktu yang lama, lambatnya proses persidangan dapat berakibat pada kerugian bagi pihak-pihak yang berpekara, terutama bagi mereka yang membutuhkan penyelesaian perkara secara cepat. Beracara secara langsung di pengadilan memiliki beberapa kekurangan yang perlu di pertimbangkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencari solusi yang efektif terkait penyelesain sengketa.


Munculnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) merupakan upaya Mahkamah Agung untuk menciptakan pelayanan pengadilan yang modern berbasis teknologi informasi di era digitalisasi 4.0. Pengadilan agama menjadi salah satu badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan elektronik. E-Court atau Elektronik Court adalah system persidangan berbentuk elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadilan, hadirnya E-Court menjadikan para pihak berpekara untuk melakukan aktivitas persidangan secara online.  


Persidangan elektronik di pengadilan agama diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara peradilan agama yang selama ini menjadi pedoman dalam praktik persidangan di pengadilan agama. bahwa persidangan elektronik (e-court) di pengadilan agama dapat memberikan kemudahan bagi perangkat pengadilan dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan persidangan serta persidangan elektonik merupakan wujud penyederhanaan dari hukum acara peradilan agama.



Inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tentunya akan akan berdampak terhadap hukum acara peradilan agama yang berlaku selama ini, begitupun di Pengadilan Agama yang selama ini mengacu pada pasal 54 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan. Persidangan elektronik (e-court) kaitannya dengan hukum acara peradilan agama yang berlaku saat ini memang harus menjadi perhatian, karena ada unsur teknologi yang masuk sehingga ada sebuah perbedaan konsep dalam praktik, contohnya adalah pemanggilan untuk para pihak (e-summons) dengan adanya Perma 1 Tahun 2019 panggilan bisa dilakukan secara elektronik kepada pihak, beda konsep dengan HIR dan RBg yang digunakan selama ini, selain itu dalam pembuktian persidangan pada pasal 24 Perma No 1 Tahun 2019 dimungkinkan untuk pembuktian secara elektronik dengan memanfaatkan audio visual.


Sedangkan yang selama ini dilakukan hakim dalam pembuktian memvalidasi antara bukti yang asli dan copynya sebagai penilaian kekuatan alat bukti. Tidak semua jenis perkara dapat disidangkan melalu E-Court, jenis perkara yang dapat disidangkan melalu E-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, untuk mengikuti persidangan melaui E-Court, para pihak bepekara harus memenuhi syarat seperti, memiliki akun E-Court, memiliki perangkat elektronik yang terhubung dengan internet, serta dapat mengoperasikan E-Court dengan maksimal.


Persidangan melalui Elektronik sangat efektif karena dapat menghemat waktu dan biaya, para pihak yang mendaftarkan perkara melalui aplikasi E-Court, para pihak yang berpekara juga membayar biaya perkara melalui aplikasi E-Court. Proses persidangan agama melalui E-Court cukup transparan karena proses persidangan terekam dan dapat diakses oleh para pihak, E-Court juga meminimalisir kesalahan dalam penyampaian dokumen dan informasi. Efisensi persidangan agama melalu elektronik dapat mempermudj masyarakat untuk berpekara dari mana saja, tanpa harus hadir secara fisik di Pengadilan, sangat tidak efektif jika dibandingkan dengan persidangan secara langsung yang dimana para pihak harus hadir pada waktu siding, dokumen perkara juga dapat diakses dan disampaikan secara elektronik, sangat menghemat waktu. 


E-Court menawarkan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas persidangan agama di Indonesia, E-Court memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan agama bagi masyarakat., Persidangan melalui E-Court merupakan salah satu inovasi dalam system peradilan di Indonesia, E-court memiliki beberapa manfaat yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan.[]


Pengirim :

Istamar Satrio Wibowo Roni, mahasiswa ilmu hukum universitas bangkabelitung, Hp/WA : 08953383701xx 

×
Berita Terbaru Update