Notification

×

Iklan

Iklan

Penerapan Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2015 dalam Mengurangi Pengamen dan Pengemis

Rabu, 08 Mei 2024 | Mei 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-08T05:04:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Pengemis merupakan salah satu masalah sosial yang ada dalam struktur masyarakat. Pengemis memiliki ciri yang khas yaitu dengan menggunakan penampilan yang memprihatinkan, menggunakan pakaian yang kumal atau sobek-sobek, mengunakan mimik wajah yang memelas, dan menampilkan kondisi badan yang cacat supaya mengundang rasa belas kasihan dari pada korbannya. Dalam hal ini pemerintah terus berupaya untuk mengurangi jumlah pengemis yang masih beraktivitas. 


Permasalahan pengemis ini merupakan permasalahan klasik yang sering terjadi di kota-kota besar maupun kota berkembang seperti kota Pangkal Pinang. Sering kali dijumpai para pengemis dan pengamen yang berkeliaran di area Kota Pangkal Pinang mulai dari kawasan ramai mulai dari tempat-tempat makan, tempat ngopi, kawasan jalan bukit merapin, Telok Atok hingga Alun-alun Taman Merdeka Pangkal Pinang. Sebagian masyarakat terganggu akan kehadiran para pengamen dan pengemis tersebut karena menggangu kenyamanan warga kota Pangkal Pinang. 


Sebenarnya terkait masalah pengemis dan pengamen sudah jelas diatur didalam peraturan daerah kota Pangkal Pinang tetapi pengimplementasikanya masih belum efektif. Terbukti masih maraknya pengemis yang masih leluasa melaksanakan aktifitasnya di Kota Pangkal Pinang. Lemahnya pengawasan oleh institusi terkait membuat masalah pengemis ini menjadi persoalan yang tidak terselesaikan. Dalam fakta dilapangan para pengamen dan pengemis yang berada di kota Pangkal Pinang bukan masyarakat asli bangka melainkan berasal dari luar pulau bangka seperti dari sumatera dan jawa yang dengan sengaja menjadikan mengamen dan mengemis sebagai mata pencarian sehari-hari. 


Mereka mengamen dan mengemis dengan berbagai macam motif mulai dari menggunakan kostum badut, memakai baju koko dan peci, menggendong anak kecil, mengunakan alat musik angklung, sound mini, kerenceng, dll. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 tahun 2015 terdapat sanksi Pidana terhadap Pengemis dan pengamen yaitu pidana kurungan 6 bulan dan denda 50 juta rupiah. Tetapi pada implementasi perda tersebut belum terealisasikan oleh pemerintah daerah kota Pangkal Pinang, dinas maupun instansi terkait.


Dari beberapa pengamen dan pengemis yang ada di Pangkal Pinang banyak dijumpai sebagian yang melakukan eksploitasi balita dan anak-anak yang dijadikan subjek untuk memancing rasa iba dan prihatin para korban untuk memberikan uang kepada pengemis tersebut. Padahal hal tersebut dilarang keras dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak, sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak ancamannya pidana Penjara 10 tahun dan denda 200 juta rupiah. 


Seringkali masyarakat resah akan kehadiran para pengemis dan pengamen tersebut bahkan ada yang sampai terkesan memaksa untuk diberikan uang. Tujuan dari adanya perda No 7 tahun 2015 tersebut adalah untuk memberantas dan menanggulangi masalah sosial tersebut. Sehingga para pengamen dan pengemis dapat dibina dan dibimbing untuk bisa lebih produktif dan tidak memgemis lagi. Dinas sosial selaku instansi yang memiliki tugas pokok untuk menanggulangi masalah tersebut harus sering terjun kelapangan untuk melakukan monitoring dan sigap untuk melakukan sterilisasi pengemis dan pengamen yang ada di kota Pangkal Pinang.


Kalau dilihat dari peraturan Peraturan Perundang-undangan yang ada, masalah pengemis dan pengamen ini merupakan pelimpahan otonomi daerah  dari pemerintah pusat dan provinsi ke pemerintah kabupaten/kota sehingga masalah tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati atau walikota. Karena permasalahan pengamen dan pengemis menjadi pr kepada walikota Pangkal Pinang untuk segera ditanggulangi dan diatasi dan dibantu oleh peran parsitipatif seluruh masyarakat kota Pangkal Pinang. 


Hal ini penting dan menjadi bahan masukan dan aduan untuk pemerintah kota Pangkal Pinang, dinas, dan Instansi terkait agar bisa menjalankan dan menegakan perda tersebut lebih optimal agar kota Pangkal Pinang bisa tentram dan bebas dari pengamen dan pengemis yang meresahkan masyarakat kota Pangkal Pinang.[] 


Penulis : 

Beliya Dwi Putri, mahasiswi Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : 0831-6185-3977

×
Berita Terbaru Update