Ayu Lestari (Foto/IST)
Di dunia bisnis modern, terutama di era digital, konsep pre-order sudah sangat akrab bagi banyak orang. Kamu pasti pernah menemukan produk baru yang belum beredar di pasaran tapi bisa dipesan lebih awal dengan membayar di muka. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan modal sebelum memproduksi barang, sekaligus memberi kesempatan pembeli memastikan ketersediaan produk yang diinginkan.
Namun, tahukah kamu bahwa ide pre-order sebenarnya sudah lama dikenal? Konsep ini sebenarnya telah diterapkan sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ melalui akad jual beli yang disebut akad salam. Akad salam adalah transaksi di mana pembeli membayar penuh di awal untuk barang yang akan dikirim kemudian, dengan ketentuan barang dan waktu pengiriman sudah disepakati secara jelas.
Pada masa Nabi, akad salam sangat bermanfaat bagi petani, pengrajin, dan pelaku usaha kecil yang kesulitan memperoleh modal tanpa harus membayar bunga yang memberatkan. Melalui akad salam, mereka bisa mendapatkan modal yang halal dan aman untuk produksi, sementara pembeli mendapatkan harga yang adil serta kepastian barang yang dipesan.
Berkat perkembangan teknologi digital, konsep akad salam kini diterapkan dalam marketplace dan fintech syariah sebagai cara pre-order halal yang transparan dan adil. Marketplace modern memungkinkan pelaku UMKM menerima pembayaran penuh di muka, baru kemudian mulai memproduksi barang yang dipesan oleh konsumen. Sistem ini jelas berbeda dari sistem kredit atau cicilan yang sering mengandung unsur riba yang dilarang dalam ekonomi Islam.
Keunggulan utama pre-order ala Nabi yang diterapkan di marketplace modern adalah transparansi dan keamanan dalam setiap transaksi. Teknologi seperti blockchain dan smart contract menjadikan catatan transaksi tidak bisa diubah dan bisa diakses semua pihak yang terlibat. Ini membantu mencegah sengketa dan meningkatkan kepercayaan antara pembeli dan penjual.
Selain membantu pelaku usaha, terutama UMKM yang kesulitan modal, konsep ini juga memberikan manfaat besar bagi konsumen. Konsumen sekarang dapat dengan mudah membeli produk unik atau lokal yang tidak selalu ada di toko biasa. Dengan cara yang halal, adil, dan berkelanjutan, mereka sekaligus turut mendukung perkembangan usaha kecil secara nyata.
Namun, masih ada tantangan besar dalam mengembangkan sistem pre-order ala Nabi di marketplace digital. Pengetahuan dan pemahaman tentang akad salam masih terbatas di kalangan pelaku usaha maupun konsumen. Hal ini berisiko menyebabkan salah paham, bahkan penyalahgunaan akad sehingga merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, risiko gagal kirim barang atau ketidaksesuaian produk dengan spesifikasi yang dijanjikan masih bisa terjadi. Oleh karena itu, marketplace dan fintech harus menyediakan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan jelas agar akad salam berjalan lancar dan adil.
Aspek regulasi juga menjadi perhatian penting. Transaksi digital berbasis akad salam membutuhkan kepastian hukum dan standar kepatuhan syariah yang kuat. Pemerintah dan lembaga terkait harus memberikan dukungan penuh agar sistem ini mendapat pengakuan resmi dan perlindungan hukum yang memadai.
Jika tantangan ini bisa diatasi, pre-order ala Nabi yang dihadirkan lewat marketplace digital berpotensi besar mengubah cara kita berbisnis. Modal tidak lagi menjadi hambatan besar bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang. Sebaliknya, modal dapat diperoleh secara halal dan aman, sehingga meningkatkan kualitas produk serta daya saing usaha.
Bayangkan, dengan satu sentuhan di smartphone, kamu bisa membantu pengrajin lokal mendapatkan modal untuk memproduksi barang berkualitas, sekaligus memastikan kamu mendapat produk halal yang sesuai keinginan. Ini bukan hanya tentang transaksi jual beli, tapi juga tentang membangun ekosistem ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain itu, penerapan pre-order ala Nabi di marketplace digital juga mengajak kita kembali pada nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan saling percaya dalam berbisnis. Ini menjadi pengingat bahwa bisnis bukan hanya soal keuntungan semata, tapi juga soal tanggung jawab sosial dan keberkahan.
Maka dari itu, penguatan edukasi dan sosialisasi sangat dibutuhkan agar masyarakat luas, khususnya pelaku usaha dan konsumen digital, bisa memahami dan memanfaatkan sistem ini secara optimal. Pemerintah, pelaku usaha, dan pengembang teknologi harus bersinergi menciptakan platform yang mudah diakses, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Lebih dari sekadar warisan sejarah, pre-order ala Nabi adalah solusi nyata yang relevan dan layak dikembangkan di era digital modern. Marketplace modern yang mengadopsi konsep pre-order syariah dengan akad salam bisa menjadi bagian penting masa depan ekonomi halal yang inklusif dan berkeadilan.
Mari kita dukung inovasi ini, mulai dari mengenal akad salam hingga aktif bertransaksi di marketplace pre-order halal. Dengan begitu, kita bukan hanya berbisnis dengan cara modern, tapi juga berkontribusi membangun ekonomi yang beretika, berkelanjutan, dan membawa manfaat untuk semua.[]
Penulis :
Ayu Lestari, Mahasiswa S-1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang