![]() |
Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasikan Implementasi Paspor Elektronik Secara Penuh (Foto/IST) |
Tamiang-News.com, TANJUNG UBAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan sosialisasi penerapan paspor elektronik secara penuh di seluruh wilayah kerja kantor imigrasi kelas II TPI Tanjunguban dan penggunaan aplikasi M-Paspor di Desa Kuala Sempang. Kecamatan Serikuala Lobam Bintan, Selasa (29/4/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, melalui seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Kantor Imigrasi (Tikim) kelas II TPI Tanjunguban, Reza Anugerah, menyampaikan inti dari sosialisasi yang dilaksanakan adalah sesuai dengan perkembangan teknologi pada saat ini dan dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, mulai dari permohonan penerbitan paspor, hingga saat melalui pintu pemeriksaan Imigrasi maka diperlukannya penerapan Paspor Elektronik secara menyeluruh.
"Penerapan paspor elektronik melalui Aplikasi M Paspor adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengaksesnya dalam pelayanan Keimigrasian," ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa untuk Kantor Imigrasi Tanjung Uban mulai 1 Mei 2025, kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mulai menerapkan atau melayani pembuatan paspor elektronik bagi pemohon paspor. Sebaliknya, untuk penggunaan aplikasi M Paspor, juga untuk mempermudah mengajukan permohonan pembuatan paspor, tanpa harus datang dan antri di kantor Imigrasi. Selanjutnya, saat datang ke kantor Imigrasi tinggal membawa berkas asli, dan untuk wawancara serta diambil foto dan biometrik untuk perekaman data.
Kepala.Desa Kuala Sempang, M Hatta mengapresiasi kepada Imigrasi Tanjung Uban, atas dilaksanakan sosialisasi penerapan paspor elektronik dan penggunaan aplikasi M Paspor.
"Karena banyak ahli keluarga warga Desa Kuala Sempang yang berada di luar dari Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lainnya," ungkapnya.
Dia juga berharap.agar dengan kemudahan pembuatan paspor ini tidak disalahgunakan oleh para pemegang paspor, termasuk dalam prosesnya tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sosialiasi diikuti oleh puluhan warga mulai perangkat desa Kuala Sempang, para tokoh pemuda, pemimpin organisasi dan unsur lainnya.[]