Notification

×

Iklan

Iklan

Penerapan Fiqh Muamalah di Era Modern

Jumat, 23 Mei 2025 | Mei 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T03:20:00Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Iin Nur Syafitri (Foto/IST)


Penerapan Fiqh Muamalah di era modern sangat penting untuk menjaga transaksi ekonomi umat Islam tetap sesuai dengan prinsip syariah di tengah perkembangan teknologi dan bisnis yang pesat. Fiqh Muamalah, yang mempelajari hubungan manusia dalam urusan ekonomi dan bisnis, perlu diadaptasi agar relevan dengan transaksi digital, fintech, dan bentuk bisnis baru seperti asuransi syariah dan saham.

 

Secara nasional, hukum di Indonesia sudah mendukung ekonomi Islam. Teknologi yang makin maju yang membuat mau tidak mau fiqh juga makin berkembang mengikuti perubahan zaman. Dapat dilihat bahwa keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi, pasar modal, sukuk, bahkan wakaf uang sudah dilakukan secara online.

 

Bahkan saat ini, bukan hanya di bidang ekonomi saja tetapi juga fashion muslim semakin berkembang baik dari segi produksi maupun konsumennya. Serta wisata Islam juga harus diatur dalam fiqh muamalah, bagaimana akad-akadnya, bagaimana prinsip-prinsipnya sehingga keuangan dalam wisata Islam ini sesuai dengan syariah.

 

Oleh karena perubahan sosial dalam bidang muamalah terus berkembang cepat, akibat dari akselerasi globalisasi, maka pengajaran fiqh muamalah tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab klasik semata, karena formulasi fiqh muamalah masa lampau sudah banyak yang mengalami irrelevansi dengan konteks kekinian. Rumusan-rumusan fiqh muamalah tersebut harus diformulasi kembali agar bisa menjawab segala problem dan kebutuhan ekonomi keuangan modern.

 

Rumusan fiqh muamalah yang “lengkap”, berlimpah dan mendatail yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh klasik, sebagian besarnya merupakan hasil ijtihad para ulama terdahalu dalam memecahkan dan menjawab tantangan dan problematika  ekonomi di zamannya. Tentunya formulasi fiqh mereka banyak dipengaruhi atau setidaknya diwarnai oleh situasi dan kondisi sosial ekonomi yang ada pada zamannya.

 

Studi ini menemukan bahwa penerapan akad-akad klasik seperti salam, istishna’, dan mudharabah dapat disesuaikan dengan kebutuhan era digital. Namun, tantangan tetap ada, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang fiqh muamalah, perkembangan teknologi yang cepat, dan kebutuhan fatwa yang berkelanjutan.

 

Artikel ini menegaskan bahwa fiqh muamalah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dinamis, memungkinkan integrasi antara prinsip syariah dan inovasi modern. Dengan pendekatan konseptual ini, fiqh muamalah dapat terus relevan sebagai pedoman utama dalam transaksi ekonomi kontemporer.

 

Dapat dilihat bahwa keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi, pasar modal, sukuk, bahkan wakaf uang sudah dilakukan secara online. Bahkan saat ini, bukan hanya di bidang ekonomi saja tetapi juga fashion muslim semakin berkembang baik dari segi produksi maupun konsumennya. Serta wisata Islam juga harus diatur dalam fiqh muamalah, bagaimana akad-akadnya, bagaimana prinsip-prinsipnya sehingga keuangan dalam wisata Islam ini sesuai dengan syariah.[]

 

Beberapa aspek penerapan Fiqh Muamalah di era modern:

1. Adaptasi dengan Bisnis Digital :

Fiqh Muamalah perlu menyesuaikan konsep-konsepnya dengan transaksi digital seperti e-commerce, crowdfunding, dan cryptocurrency.

 

2. Hinders Riba dan Gharar :

Fiqih Muamalah menekankan penghindaran riba dan gharar, yang sering ditemukan dalam transaksi ekonomi modern.

 

3. Alternatif Akad Syariah :

Fiqih Muamalah menawarkan berbagai akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah sebagai alternatif transaksi yang sesuai dengan prinsip Islam.

 

4. Perbankan Syariah dan Asuransi Takaful :

Fiqih Muamalah menjadi dasar bagi perbankan syariah dan asuransi takaful, yang menawarkan solusi finansial yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

5. Penerapan dalam Transaksi Keuangan Modern :

Fiqih Muamalah membantu mengatur berbagai bentuk transaksi keuangan modern seperti money market, capital market, dan investasi emas.

 

6. Ijtihad Kolektif :

Penerapan Fiqh Muamalah di era modern memerlukan ijtihad kolektif, yaitu upaya pemikiran yang dilakukan secara bersama-sama oleh para ulama untuk menyesuaikan prinsip-prinsip klasik dengan kondisi modern.

 

7. Jual Beli Online :

Jual beli online yang sesuai dengan prinsip syariah harus memastikan bahwa barang yang dijual jelas, tanpa unsur penipuan, dan pembayaran dilakukan dengan cara yang tidak mengandung riba.

 

7. Investasi Syariah :

Investasi syariah seperti saham syariah, obligasi syariah, atau investasi di sektor riil (tanah, bangunan) harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari investasi di perusahaan yang menjalankan bisnis yang haram (misalnya minuman keras atau perjudian).

 

Kesimpulan

 

Penerapan Fiqh Muamalah di era modern adalah sebuah proses yang dinamis dan terus berkembang. Dengan tetap memegang prinsip-prinsip dasar Islam, terus melakukan ijtihad, dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, Fiqh Muamalah dapat tetap relevan dan berguna dalam mewujudkan transaksi yang adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.[] 

 

Penulis :

Iin Nur Syafitri, Mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang 

×
Berita Terbaru Update