Notification

×

Iklan

Iklan

Bullying Online (Cyberbullying): Ancaman Baru di Era Digital

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T15:18:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Muhammad Alpin Hidayat (Foto/dok. pribadi)

Seiring perkembangan teknologi diera digital ini, muncul nya fenomena cyberbullying yang menjadi tantangan serius bagi masyarakat maupun anak anak bahkan remaja, kasus ini bisa terjadi melalui platform media digital seperti media sosial, pesan instan, atau situs web lainnya,tujuan bullying tersebut untuk menyakiti, mempermalukan, dan mengejek atau merendahkan orang lain terhadap individu secara online.

 

Dalam kasus ini menunjukkan bahwa cyberbullying bukan sekadar candaan atau konflik kecil. Ini bisa menghancurkan hidup seseorang. Karenanya, penting bagi kita semua untuk tidak menjadi pelaku, tidak menjadi penonton yang diam, dan selalu siap mendukung siapa pun yang menjadi korban.

 

Apa itu Cyberbullying ?

 

Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang dilakukan melalui media digital, termasuk mengirim pesan atau berkomentar yang sifat nya menghina, mengancam, dan merendahkan individu. Tidak hanya itu kasus ini bisa mencakup penyebaran informasi palsu atau tidak valid yang dapat merusak reputasi seseorang, pelecehan seksual online mengirimkan gambar atau pesan yang besifat seksual tanpa persetujuan, yang sering kali digunakan untuk memeras atau mengancam korban tersebut. Cyberbullying bisa terjadi secara diam-diam atau terang-terangan, dan sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal korban, meskipun pelaku juga bisa anonim.

 

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2021, tercatat 1.283 kasus cyberbullying yang dilaporkan tersebut, dan anak remaja 25,9% pernah menjadi korban dan 13% pernah menjadi pelaku. Pada tahun 2024 KPAI melaporkan 41 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber.

 

Mengapa Cyberbullying menjadi masalah besar ?

 

Cyberbullying menjadi masalah serius karena dampaknya yang luas dan mendalam terhadap korban. Kasus ini menunjukkan bahwa korban sering mengalami stres, kecemasan, depresi, dan penurunan harga diri. Dalam kasus ekstrem ini, dampak psikologis nya dapat memicu pikiran atau bahkan tindakan bunuh diri. Selain itu, cyberbullying dapat menyebabkan isolasi sosial, penurunan prestasi akademik, dan gangguan tidur, bahkan bisa membuat mental seseorang done.

 

Dampak dampak ini tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan lingkungan pendidikan atau kerja, korban bisa mengalami stress, kehilangan kepercayaan diri, bahkan hingga trauma. Apalagi konten seperti ejekan, foto ,atau fitnah bisa langsung viral dan menjangkau banyak orang dalam waktu singkat, korban bisa merasa di permalukan di depan publik dalam skala besar, karena platform digital bisa menyebar dengan cepat dan luas, jejak digital bisa bertahan lama dan sulit untuk di hapus selamanya.

 

Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini ?

 

Pihak pihak yang terlibat dalam kasus atau masalah cyberbullying ini yaitu: Pelaku individu yang melakukan tindakan keras secara online, baik teman dekat maupun orang asing. Korban yaitu yang menjadi sasaran cyberbullying dan perundungan secara online, pembela adalah orang yang berani membantu atau membela korban itu, adapun saksi mata seseorang yang menyaksikan atau mengetahui terjadi nya cyberbullying, baik secara langsung maupun melalui di media sosial.

 

Peran saksi sangat penting dalam mencegah dan menghentikan cyberbullying. Mereka dapat memberikan dukungan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau platform media digital. Cyberbullying bukan hanya antara pelaku dan korban. Banyak pihak terlibat, dan setiap orang punya pilihan untuk ikut memperburuk atau memperbaiki situasi.

 

Dimana Cyberbullying itu terjadi ?

 

Cyberbullying dapat terjadi di berbagai platform media digital, antara lain: 1) Media Sosial: Seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Contohnya komentar jahat, pesan membenci, dan body shaming; 2) Game online: Seperti Mobile Legends, Free Fire, PUBG, dan sebagai nya. Contohnya hinaan lewat voice note, fitnah antar teman di dalam game; 3) Aplikasi pesan instan Seperti: WhatsApp, Telegram, dan LINE. Contohnya pesan kasar, ancaman, ejekan, dan pengucilan dalam grub; 4) Forum atau Situs Web Seperti Reddit, 4chan, atau situs anonim lainnya. Contohnya fitnah menyebarkan hoaks.

 

Karena sifat nya digital cyberbullying dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, membuat korban merasa terancam secara terus menerus. Anonimitas di dunia maya sering kali membuat pelaku merasa terlindung dan bebas melakukan tindakan negatif tanpa rasa takut dikenali.

 

Kapan Cyberbullying terjadi ?

 

Cyberbullying dapat terjadi kapan saja, baik siang maupun malam, ketika seseorang menggunakan teknologi digital atau media sosial untuk mengirimkan pesan yang menyinggung dan mengancam seseorang . Karena akses internet yang tidak terbatas, pelaku seperti ini dapat melakukan perundungan kapan saja tanpa batasan waktu. Hal ini berbeda dengan perundungan konvensional yang biasanya terjadi di lingkungan fisik tertentu, seperti sekolah atau tempat kerja. Dengan adanya teknologi digital sekarang, cyberbullying dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, membuat korban merasa tidak aman di dunia maya.

 

Bagaimana cara mencegah dan mengatasi Cyberbullying ?

 

Untuk mencegah dan mengamati diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak seperti: Edukasi dan Literasi Digital Mengajarkan anak anak dan remaja tentang etika online, pentingnya privasi, dan cara melaporkan tindakan negatif di dunia maya. Program seperti Swipe Safe di Indonesia telah membantu meningkatkan kesadaran dan keterampilan digital di kalangan pelajar dan orang tua.

 

Peran Orang Tua dan Pendidikan, orang tua dan guru harus aktif dalam memantau aktivitas online anak anak, membuka komunikasi, dan memberikan dukungan emosional. Membuat Peraturan privasi yang ketat, aktifkan pengaturan privasi di platform media sosial untuk membatasi akses orang yang tidak dikenal dan melindungi  data informasi pribadi. Pelaporan dan tindakan hukum laporkan tindakan cyberbullying kepada pihak berwenang atau platform media sosial. Di Indonesia, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menciptakan budaya positif online mendorong sikap saling menghormati, empati, dan dukungan di dunia maya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.

 

Kesimpulan

 

Cyberbullying merupakan ancaman serius di era digital yang dapat menimbulkan dampak psikologis, meskipun tidak melibatkan kekerasan secara fisik, dampaknya terhadap mental dan kehidupan sosial bisa sangat merusak. Pencegahan dan penanganannya memerlukan kerjasama antara individu, keluarga, sekolah, pihak yang berwenang, dan platform digital. Dengan meningkatkan kesadaran, literasi digital, dan menciptakan budaya positif online, kita dapat bersama-sama memerangi cyberbullying dan menciptakan dunia maya yang lebih aman, sehat, dan penuh empati bagi semua.

 

Cyberbullying tidak terbatas tempatnya, karena bisa terjadi di platform mana saja yang memungkinkan komunikasi digital. Oleh karena itu, penting untuk waspada saat online, menjaga etika digital, dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami perundungan, pada akhirnya, dunia maya adalah cerminan dunia nyata. Jika kita ingin dunia digital menjadi tempat yang lebih baik, maka kita harus memulainya dari diri sendiri dengan bijak dalam berkata, berhati-hati dalam bertindak, dan peduli pada sesama.[]

 

Penulis :

Muhammad Alpin Hidayat, Mahasiswa Ilmu Komunikasi S2 Universitas Pamulang

×
Berita Terbaru Update