Notification

×

Iklan

Iklan

Hijrah Investasi Lewat Sukuk, Menjaga Harta dan Meraih Berkah di Tengah Krisis Dunia

Minggu, 20 Juli 2025 | Juli 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-20T10:45:58Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto/Ilustrasi

Oleh : Lukman Nur Rahman, Mahasiswa STMIK Tazkia Dramaga Bogor

 

Dunia saat ini menghadapi ujian badai ketidakpastian ekonomi yang semakin nyata. Mulai dari Inflasi yang tak terkendali, konflik geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan krisis Gaza yang belum mereda, fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga kelangkaan dan naiknya harga sembako.

 

Di tengah kegelisahan ini, umat Islam dituntut untuk lebih bijak dalam mengelola harta secara halal dan thayyib. Hati-hati banyak muslim masih terjebak investasi haram, umat Islam perlu mulai mencari instrumen investasi yang bukan hanya menjanjikan Keuntungan finansial, tetapi juga memberi berkah karena tidak mengandung hal yang diharamkan.

 

Sukuk atau obligasi syariah merupakan salah satu contoh investasi halal yang semakin diminati. Menurut data yang dikutip oleh bareksa.com dari Kementerian Keuangan, penerbitan Sukuk Ritel seri SR022 pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 25 triliun. Angka ini menunjukkan tingginya potensi dan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis syariah.

 

Tren Ekonomi syariah semakin kuat. Banyak Muslim kini tidak hanya mencari keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dan ketenangan batin melalui pilihan investasi yang halal.

 

Mengenal dan Memahami Sukuk

 

Majma’ al-Fiqh al-Islami (Dewan Fikih Islam Internasional) dalam Resolusi No. 85 (2/9) tahun 2004 menyebutkan:

 

"الصكوك الإسلامية هي شهادات ملكية شائعة في موجودات معينة، أو منافع أو خدمات، أو في مشروع معين أو نشاط استثماري خاص."

 

“Sukuk Islam adalah sertifikat kepemilikan bersama atas aset tertentu, manfaat atau jasa, atau dalam suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu.”

 

Artinya, pemegang sukuk adalah pemilik sah dari proyek atau aset, bukan sekadar pemberi pinjaman. Oleh karena itu, tidak seperti obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga (riba), sukuk bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

 

Mengapa sukuk adalah investasi halal, berkah, dan aman?

 

Sukuk atau obligasi syariah adalah investasi halal karena terbebas dari pelanggaran syariat, sebab paling mudah dilihat adalah bebas riba yang Allah haramkan. Dalam Al-Baqarah ayat  275 Allah berfirman:

"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
dan dalam ayat berikutnya Allah berfirman:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa."

 

Sukuk adalah investasi yang berkah karena sesuai dengan Prinsip-prisip Islam yang Allah Sang Maha Memberi Kekayaan tetapkan. Allah berfirman dalam surat Al-A'raf ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ ۖ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

 

Artinya: "Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

Sukuk adalah investasi yang lebih aman dan adil karena berbasis aset riil dan didasari oleh prinsip syariah. Berbeda dengan obligasi konvensional yang bergantung pada utang dan bunga, sukuk menggunakan sistem bagi hasil dari proyek nyata seperti pembangunan infrastruktur atau energi terbarukan.

 

Pemerintah atau perusahaan penerbit menjamin dana investor dengan aset fisik, sehingga risiko kerugian lebih terkendali. Jadi, keamanan sukuk terletak pada tiga pilar yaitu aset nyata, bagi hasil halal, dan pengawasan syariah.


Jaminan Kehalalan Sukuk di Indonesia

 

Di tengah maraknya investasi bermodus riba, Sukuk hadir sebagai investasi pelindung harta umat dengan jaminan kehalalan. Ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk berdiri di atas tiga fondasi syariah: 1)Dana dari investor hanya digunakan untuk proyek halal; 2) Imbal hasil berasal dari pembagian keuntungan riil, bukan bunga; dan 3) Hubungan antara investor dan penerbit bersifat kemitraan, bukan kreditur-debitur.

 

Tanpa fondasi syariah ini, sukuk mungkin hanya akan menjadi obligasi biasa yang diberi label Islami. Padahal, dalam Islam keuangan harus bersih dari unsur riba, gharar, dan maisir serta hal yang diharamkan lainnya.

 

Apa Kata Para Ahli tentang Sukuk?

 

Kepercayaan terhadap sukuk juga datang dari berbagai tokoh dan praktisi, simak perkataan para ahli berikut ini:

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Sejak pertama kali diterbitkan, Green Sukuk Indonesia telah memperoleh 16 penghargaan internasional dan menjadi instrumen strategis pembiayaan pembangunan.

 

Virtina Thionita, perencana keuangan dari Finansialku.com, menilai bahwa sukuk menjadi pilihan investasi yang menarik karena memberikan imbal hasil lebih tinggi dari deposito dan tetap sesuai syariah.

 

Sementara itu Asoka Remadja, seorang content creator dan pelaku investasi ritel, menyebut bahwa sukuk adalah pilihan utama saat memiliki dana menganggur: “Kalau ada duit nganggur, selalu masuk SBN karena risikonya rendah… dan tiap bulan ada kucuran dana ke rekening. Menyenangkan sekali.”

 

Cara Memulai Investasi Sukuk

 

Bagi yang ingin mulai investasi sukuk, berikut langkah-langkah sederhananya:

1. Bekali Diri dengan Ilmu sebelum bertindak dan berkata ; Sebelum membeli, baca informasi lengkap tentang akad yang digunakan, tujuan proyek, dan fatwa syariahnya.

2. Modal Terjangkau ; Sukuk ritel dapat dibeli mulai dari Rp 1 juta. Cukup terjangkau bagi yang ingin memulai investasi halal.

3. Gunakan Platform Resmi ; Sukuk dapat dibeli melalui aplikasi seperti Bibit, Bareksa, atau bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia.

 

Kesimpulan

 

Dengan sukuk, kita tidak hanya menjaga harta dari riba dan ketidakpastian, tetapi juga turut serta dalam pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Islam.

Hijrah investasi bukan hanya soal keuangan, tetapi juga soal keimanan karena ini bentuk ibadah dalam menjaga harta dari riba dan yang diharamkan. Semoga kita dimudahkan untuk terus meniti jalan halal, demi keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Daftar Pustaka

 

Majma’ al-Fiqh al-Islami. (2004). Resolusi No. 85 (2/9) tentang Sukuk Syariah.

https://zulkiflihasan.files.wordpress.com/2009/12/majma-fiqh.pdf

 

Dewan Syariah Nasional – MUI. (2002). Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eaed05743348d089a7313731373036.html

 

Bareksa. (2025). Imbal Hasil Sukuk Ritel SR022 Tembus Rp 25 Triliun.

https://www.bareksa.com/berita/sbn/2025-05-06/imbal-hasil-sbn-syariah-sr022-diprediksi-tembus-67-penjualan-capai-rp25-triliun

 

Quran Tazkia. (2025). Surah Al-A'raf Ayat 96: Jika Penduduk Beriman dan Bertakwa, Allah Bukakan Keberkahan dari Langit dan Bumi.

https://quran.tazkia.ac.id/7/96

 

Quran Tazkia. (2025). Surah Al-Baqarah Ayat 275: Allah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba.

https://quran.tazkia.ac.id/2/275

 

Quran Tazkia. (2025). Surah Al-Baqarah Ayat 276: Allah Memusnahkan Riba dan Menyuburkan Sedekah.

https://quran.tazkia.ac.id/2/276

 

Republika. (2025). Green Sukuk Indonesia Capai Rp185,6 Triliun, Sri Mulyani Ajak Swasta Terlibat.

https://sharia.republika.co.id/berita/sycmie370/green-sukuk-indonesia-capai-rp1856-triliun-sri-mulyani-ajak-swasta-terlibat

 

Finansialku.com. (2023). Financial Freedom Lewat Investasi Sukuk.

https://www.finansialku.com/perencana-keuangan/financial-freedom-lewat-investasi-sukuk

 

Bareksa. (2022). Testimoni Investor Sukuk.

https://www.bareksa.com/berita/sbn/2022-03-10/begini-testimoni-asoka-investasi-sbn-dan-sr016-di-bareksa

 

CIMB Niaga. (2024). Surat Berharga Syariah (Sukuk).

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/surat-berharga-negara 

×
Berita Terbaru Update