![]() |
| Haikal Habibi (Foto/dok. pribadi) |
Bank Indonesia memperkirakan bahwa ekonomi keuangan syariah akan tumbuh pada kisaran 4,8% sampai 5,6% pada tahun 2025, sedikit lebih tinggi dibanding proyeksi tahun sebelumnya. Prestasi sektor ini terlihat juga dalam ‘market share’ perbankan syariah, dimana perbankan syariah berhasil mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 9,18% YoY dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sekitar 5,99% per Mei 2025.
Lebih jauh, total aset keuangan syariah per Maret 2025 mencapai sekitar Rp 9.529,2 triliun, tumbuh sekitar 5,3 persen YoY, lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan aset keuangan nasional. Contributing juga sektor rantai nilai halal (“halal value chain” / HVC), yang mencatat kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 25,44 persen pada triwulan akhir 2024, dengan pertumbuhan sekitar 2,45 persen secara tahunan
Tentu dengan adanya basis sektor Umkm sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Dimana Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 64 juta UMKM berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Artinya, keberlangsungan UMKM tidak hanya menentukan kesehatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan sosial masyarakat. Namun, di balik peran vital tersebut, UMKM kerap menghadapi persoalan klasik dengan keterbatasan modal, akses pasar yang sempit, serta tekanan bunga pinjaman tinggi yang membuat mereka sulit berkembang.
Di sinilah peran penting ekonomi syariah hadir, bukan sekadar alternatif, tetapi sebagai paradigma ekonomi yang menekankan keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada sektor riil. Dalam konteks UMKM, ekonomi syariah menawarkan solusi yang berbeda dengan sistem konvensional yang berorientasi pada bunga.
Ada akad syariah seperti melalui Bagi Hasil
Menjadi Salah satu ciri khas ekonomi syariah adalah mekanisme bagi hasil melalui akad mudharabah dan musyarakah. Skema ini menempatkan pemilik modal dan pengelola usaha sebagai mitra sejajar, bukan hubungan kreditur-debitur. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung bersama sesuai porsi modal. Bagi UMKM, skema ini lebih adil karena tidak membebani mereka dengan kewajiban membayar bunga tetap, meskipun usaha sedang merugi.
Ada juga Permodalan Syariah dan Aksesibilitas bagi UMKM
Lembaga keuangan dalam mikro syariah, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), koperasi syariah, maupun fintech berbasis syariah, dapat menjadi solusi pembiayaan yang ramah UMKM. Dengan akad-akad yang sesuai syariah, UMKM dapat memperoleh akses permodalan lebih mudah sekaligus terhindar dari praktik riba.
Sayangnya, literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM masih rendah. Banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara pembiayaan berbasis bunga dengan pembiayaan berbasis bagi hasil. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan menjadi langkah penting agar ekonomi syariah benar-benar bisa mengakar di sektor UMKM.
Selain itu, instrumen qardhul hasan (pinjaman kebajikan) juga bisa menjadi penyelamat bagi UMKM yang membutuhkan dana darurat tanpa terjerat bunga. Prinsip inilah yang menjadikan ekonomi syariah mampu menyentuh aspek kemanusiaan dalam bisnis.
Era digital seperti sekarang ini tentu membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkembang. Marketplace halal, fintech syariah, hingga platform digital, berbasis wakaf produktif dapat menjadi jembatan UMKM menuju pasar global. Dengan branding halal-thayyib, produk UMKM Indonesia justru berpeluang lebih kompetitif, terutama di pasar Timur Tengah dan negara-negara dengan populasi muslim besar.
Namun, digitalisasi tanpa kesiapan ekosistem akan sia-sia. Regulasi pemerintah, infrastruktur teknologi, dan dukungan dari perguruan tinggi menjadi faktor kunci agar UMKM syariah tidak sekadar menjadi jargon, tetapi benar-benar berdaya saing.
Tentu tidak bisa dipungkiri, tantangan implementasi ekonomi syariah untuk UMKM masih cukup besar. Mulai dari rendahnya literasi syariah, keterbatasan regulasi, hingga minimnya kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dengan UMKM. Meski demikian, peluangnya tetap terbuka lebar.
Jika pemerintah memperkuat ekosistem, lembaga keuangan syariah memberikan pembiayaan inklusif, dan generasi muda ikut mendorong literasi digital syariah, maka UMKM berbasis syariah dapat menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Ekonomi syariah bukan hanya wacana idealis, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat sektor riil. UMKM yang dibekali prinsip keadilan, etika bisnis, dan keberlanjutan ala syariah akan lebih tahan menghadapi krisis global. Pada akhirnya, ekonomi syariah bukan sekadar pilihan alternatif, tetapi jalan strategis untuk mewujudkan kesejahteraan umat melalui pemberdayaan UMKM.[]
Penulis :
Haikal Habibi, Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang


