
Foto : UMKM A “Bakmie Sutet”, di Depok (Dokumen Pribadi)
Di tengah
meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi syariah, banyak pelaku usaha
mulai berupaya menjalankan bisnis yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai
Islam. Bagi sebagian orang, menjalankan usaha secara syariah identik dengan
menghindari pinjaman berbunga atau praktik riba. Namun, apakah bisnis dapat
disebut syariah hanya karena bebas dari riba?
Pertanyaan
tersebut muncul ketika melihat praktik usaha yang dijalankan oleh dua UMKM
kuliner di Kota Depok, yaitu Bakmi Sutet dan Bakmie Kko_Cha. Melalui wawancara
dengan pemilik kedua usaha tersebut, terlihat bahwa semangat untuk menjalankan
usaha secara halal sebenarnya sudah cukup kuat. Akan tetapi, pemahaman mengenai
keuangan syariah secara menyeluruh masih menjadi tantangan yang perlu mendapat
perhatian.
Saat ditanya
mengenai keuangan syariah, pemilik Bakmi Sutet mengaku belum pernah
mempelajarinya secara formal. Pengetahuannya masih terbatas pada istilah riba
yang sering didengar dalam kehidupan sehari-hari.
"Saya
hanya pernah dengar istilah riba, tetapi belum terlalu memahami keuangan
syariah secara mendalam," ungkapnya.
Pernyataan serupa
juga disampaikan oleh pemilik Bakmie Kko_Cha. Meskipun istilah keuangan syariah
tidak asing di telinganya, ia mengaku belum memahami prinsip-prinsip yang ada
di dalamnya. Istilah seperti gharar yang berkaitan dengan ketidakjelasan transaksi
maupun maysir yang berhubungan dengan unsur spekulasi juga belum banyak
diketahui.
Menariknya,
keterbatasan pemahaman tersebut tidak serta-merta membuat praktik usaha mereka
bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Justru dari hasil wawancara terlihat
bahwa beberapa prinsip dasar telah diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Salah satu
contohnya adalah pengelolaan keuangan. Pemilik Bakmi Sutet telah membiasakan
diri mencatat pemasukan dan pengeluaran usaha secara rutin. Selain itu, uang
usaha dipisahkan dari uang pribadi agar arus kas lebih mudah dipantau. Langkah
yang hampir sama juga diterapkan oleh Bakmie Kko_Cha. Pemilik usaha tersebut
telah membuat perencanaan anggaran harian dan memisahkan kebutuhan rumah tangga
dengan kebutuhan operasional usaha.
Kebiasaan
sederhana seperti ini sering kali dianggap sepele oleh pelaku UMKM. Padahal,
pencatatan yang tertib dan pemisahan keuangan merupakan fondasi penting dalam
membangun usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dari sisi
permodalan, kedua usaha juga memiliki kesamaan. Seluruh modal yang digunakan
berasal dari tabungan pribadi tanpa melibatkan pinjaman berbunga. Pemilik Bakmi
Sutet mengaku sejak awal merintis usaha hingga saat ini belum pernah
menggunakan pinjaman dari lembaga keuangan. Hal yang sama dilakukan oleh
pemilik Bakmie Kko_Cha yang masih mengandalkan perputaran modal sendiri untuk
mengembangkan usahanya.
Tanpa disadari,
keputusan tersebut membuat kedua UMKM terhindar dari praktik riba yang menjadi
salah satu larangan utama dalam ekonomi Islam. Fakta ini menunjukkan bahwa
sebagian pelaku usaha sebenarnya telah menerapkan nilai-nilai syariah dalam
praktik bisnis mereka, meskipun belum memahami teori yang mendasarinya.
Dalam kegiatan
operasional sehari-hari, kedua UMKM juga tidak menerapkan sistem utang kepada
pelanggan. Seluruh transaksi dilakukan secara langsung, baik secara tunai
maupun melalui pembayaran digital. Dengan demikian, tidak terdapat bunga maupun
denda keterlambatan pembayaran yang sering menjadi persoalan dalam transaksi
kredit.
Pada Bakmi Sutet,
usaha dijalankan bersama anggota keluarga sehingga pembagian keuntungan
dilakukan dalam bentuk apresiasi atau imbalan kepada anggota keluarga yang
turut membantu usaha. Sementara itu, Bakmie Kko_Cha telah menerapkan sistem
bagi hasil yang lebih terstruktur dengan pihak pengelola yang terlibat dalam
operasional usaha.
Meski demikian,
ada satu aspek yang menarik perhatian, yaitu mengenai zakat usaha. Ketika
ditanya tentang pelaksanaan zakat, pemilik Bakmi Sutet mengaku belum
mengalokasikan keuntungan usaha secara khusus untuk zakat perniagaan. Namun, ia
memiliki keinginan untuk mulai melaksanakannya apabila usaha terus berkembang
dan pendapatan semakin stabil.
Di sisi lain,
Bakmie Kko_Cha menunjukkan bentuk kepedulian sosial yang cukup konsisten.
Setiap hari Jumat, pemilik usaha membagikan sekitar 40 porsi bakmie kepada
masyarakat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh.
"Setiap
Jumat kami berbagi sekitar 40 porsi bakmie untuk masyarakat," tuturnya.
Tindakan tersebut
menunjukkan bahwa nilai kepedulian sosial telah tumbuh dalam praktik usaha
mereka. Namun demikian, sedekah dan zakat memiliki kedudukan yang berbeda dalam
Islam. Sedekah bersifat sukarela, sedangkan zakat merupakan kewajiban bagi
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu. Perbedaan inilah yang masih belum
banyak dipahami oleh sebagian pelaku UMKM.
Potret yang
terlihat pada kedua usaha kuliner ini kemungkinan juga terjadi pada banyak UMKM
lainnya di Indonesia. Niat untuk menjalankan usaha secara halal sudah ada,
bahkan sebagian prinsip syariah telah diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Akan tetapi, keterbatasan literasi membuat penerapannya belum sepenuhnya utuh.
Padahal, bisnis
syariah tidak hanya berbicara tentang menghindari riba. Prinsip syariah juga
menekankan pentingnya kejelasan akad, transparansi pengelolaan keuangan,
kejujuran dalam transaksi, serta tanggung jawab sosial melalui zakat dan
berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya. Dengan kata lain, tujuan bisnis syariah
bukan sekadar memperoleh keuntungan, melainkan juga menghadirkan manfaat yang
lebih luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu,
peningkatan literasi keuangan syariah bagi pelaku UMKM perlu menjadi perhatian
bersama. Perguruan tinggi, pemerintah, lembaga zakat, maupun lembaga keuangan
syariah dapat berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada para
pelaku usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik, UMKM tidak hanya mampu
berkembang secara ekonomi, tetapi juga mampu menerapkan prinsip-prinsip syariah
secara lebih menyeluruh.
Pengalaman Bakmi
Sutet dan Bakmie Kko_Cha memberikan pelajaran penting bahwa membangun usaha
yang halal bukan hanya soal menjauhi riba. Lebih dari itu, diperlukan pemahaman
yang utuh mengenai nilai-nilai syariah agar usaha yang dijalankan tidak hanya
menghasilkan keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kebermanfaatan, dan
keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.[]
Penulis :
Meisya Amelia Nur Andini, Mahasiswa S-1 Program Studi
Ekonomi Syariah Univ. Pamulang, email : meisyaamelia58693@gmail.com

