Notification

×

Iklan

Iklan

Riba Dihindari, Zakat Terlupakan : Potret UMKM Kuliner di Depok

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T15:44:07Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : UMKM A “Bakmie Sutet”, di Depok (Dokumen Pribadi)

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi syariah, banyak pelaku usaha mulai berupaya menjalankan bisnis yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bagi sebagian orang, menjalankan usaha secara syariah identik dengan menghindari pinjaman berbunga atau praktik riba. Namun, apakah bisnis dapat disebut syariah hanya karena bebas dari riba?

 

Pertanyaan tersebut muncul ketika melihat praktik usaha yang dijalankan oleh dua UMKM kuliner di Kota Depok, yaitu Bakmi Sutet dan Bakmie Kko_Cha. Melalui wawancara dengan pemilik kedua usaha tersebut, terlihat bahwa semangat untuk menjalankan usaha secara halal sebenarnya sudah cukup kuat. Akan tetapi, pemahaman mengenai keuangan syariah secara menyeluruh masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.

 

Saat ditanya mengenai keuangan syariah, pemilik Bakmi Sutet mengaku belum pernah mempelajarinya secara formal. Pengetahuannya masih terbatas pada istilah riba yang sering didengar dalam kehidupan sehari-hari.

 

"Saya hanya pernah dengar istilah riba, tetapi belum terlalu memahami keuangan syariah secara mendalam," ungkapnya.

 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pemilik Bakmie Kko_Cha. Meskipun istilah keuangan syariah tidak asing di telinganya, ia mengaku belum memahami prinsip-prinsip yang ada di dalamnya. Istilah seperti gharar yang berkaitan dengan ketidakjelasan transaksi maupun maysir yang berhubungan dengan unsur spekulasi juga belum banyak diketahui.

 

Menariknya, keterbatasan pemahaman tersebut tidak serta-merta membuat praktik usaha mereka bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Justru dari hasil wawancara terlihat bahwa beberapa prinsip dasar telah diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

 

Salah satu contohnya adalah pengelolaan keuangan. Pemilik Bakmi Sutet telah membiasakan diri mencatat pemasukan dan pengeluaran usaha secara rutin. Selain itu, uang usaha dipisahkan dari uang pribadi agar arus kas lebih mudah dipantau. Langkah yang hampir sama juga diterapkan oleh Bakmie Kko_Cha. Pemilik usaha tersebut telah membuat perencanaan anggaran harian dan memisahkan kebutuhan rumah tangga dengan kebutuhan operasional usaha.

 

Kebiasaan sederhana seperti ini sering kali dianggap sepele oleh pelaku UMKM. Padahal, pencatatan yang tertib dan pemisahan keuangan merupakan fondasi penting dalam membangun usaha yang sehat dan berkelanjutan.

 

Dari sisi permodalan, kedua usaha juga memiliki kesamaan. Seluruh modal yang digunakan berasal dari tabungan pribadi tanpa melibatkan pinjaman berbunga. Pemilik Bakmi Sutet mengaku sejak awal merintis usaha hingga saat ini belum pernah menggunakan pinjaman dari lembaga keuangan. Hal yang sama dilakukan oleh pemilik Bakmie Kko_Cha yang masih mengandalkan perputaran modal sendiri untuk mengembangkan usahanya.

 

Tanpa disadari, keputusan tersebut membuat kedua UMKM terhindar dari praktik riba yang menjadi salah satu larangan utama dalam ekonomi Islam. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha sebenarnya telah menerapkan nilai-nilai syariah dalam praktik bisnis mereka, meskipun belum memahami teori yang mendasarinya.

 

Dalam kegiatan operasional sehari-hari, kedua UMKM juga tidak menerapkan sistem utang kepada pelanggan. Seluruh transaksi dilakukan secara langsung, baik secara tunai maupun melalui pembayaran digital. Dengan demikian, tidak terdapat bunga maupun denda keterlambatan pembayaran yang sering menjadi persoalan dalam transaksi kredit.

 

Pada Bakmi Sutet, usaha dijalankan bersama anggota keluarga sehingga pembagian keuntungan dilakukan dalam bentuk apresiasi atau imbalan kepada anggota keluarga yang turut membantu usaha. Sementara itu, Bakmie Kko_Cha telah menerapkan sistem bagi hasil yang lebih terstruktur dengan pihak pengelola yang terlibat dalam operasional usaha.

 

Meski demikian, ada satu aspek yang menarik perhatian, yaitu mengenai zakat usaha. Ketika ditanya tentang pelaksanaan zakat, pemilik Bakmi Sutet mengaku belum mengalokasikan keuntungan usaha secara khusus untuk zakat perniagaan. Namun, ia memiliki keinginan untuk mulai melaksanakannya apabila usaha terus berkembang dan pendapatan semakin stabil.

 

Di sisi lain, Bakmie Kko_Cha menunjukkan bentuk kepedulian sosial yang cukup konsisten. Setiap hari Jumat, pemilik usaha membagikan sekitar 40 porsi bakmie kepada masyarakat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diperoleh.

 

"Setiap Jumat kami berbagi sekitar 40 porsi bakmie untuk masyarakat," tuturnya.

 

Tindakan tersebut menunjukkan bahwa nilai kepedulian sosial telah tumbuh dalam praktik usaha mereka. Namun demikian, sedekah dan zakat memiliki kedudukan yang berbeda dalam Islam. Sedekah bersifat sukarela, sedangkan zakat merupakan kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat tertentu. Perbedaan inilah yang masih belum banyak dipahami oleh sebagian pelaku UMKM.

 

Potret yang terlihat pada kedua usaha kuliner ini kemungkinan juga terjadi pada banyak UMKM lainnya di Indonesia. Niat untuk menjalankan usaha secara halal sudah ada, bahkan sebagian prinsip syariah telah diterapkan dalam praktik sehari-hari. Akan tetapi, keterbatasan literasi membuat penerapannya belum sepenuhnya utuh.

 

Padahal, bisnis syariah tidak hanya berbicara tentang menghindari riba. Prinsip syariah juga menekankan pentingnya kejelasan akad, transparansi pengelolaan keuangan, kejujuran dalam transaksi, serta tanggung jawab sosial melalui zakat dan berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya. Dengan kata lain, tujuan bisnis syariah bukan sekadar memperoleh keuntungan, melainkan juga menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan syariah bagi pelaku UMKM perlu menjadi perhatian bersama. Perguruan tinggi, pemerintah, lembaga zakat, maupun lembaga keuangan syariah dapat berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik, UMKM tidak hanya mampu berkembang secara ekonomi, tetapi juga mampu menerapkan prinsip-prinsip syariah secara lebih menyeluruh.

 

Pengalaman Bakmi Sutet dan Bakmie Kko_Cha memberikan pelajaran penting bahwa membangun usaha yang halal bukan hanya soal menjauhi riba. Lebih dari itu, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai nilai-nilai syariah agar usaha yang dijalankan tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kebermanfaatan, dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.[]

 

Penulis :

Meisya Amelia Nur Andini, Mahasiswa S-1 Program Studi Ekonomi Syariah Univ. Pamulang, email : meisyaamelia58693@gmail.com

×
Berita Terbaru Update