![]() |
| Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH. Photo bersama masyarakat Bendahara saat menyerahkan Sertifikat elektronik (PTSL) |
Tamiang-News.com, | ACEH TAMIANG — Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH., menyerahkan sebanyak 400 sertipikat elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Kecamatan Bendahara, Jumat (25/9/2026).
Penyerahan sertipikat yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dari tiga kampung, yakni Kampung Mesjid Sungai Iyu, Kampung Cinta Raja, dan Kampung Seunebok Dalam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Armia Pahmi mengatakan sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset dan menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses permodalan guna mengembangkan usaha.
“Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Armia dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, penerapan sertipikat elektronik menjadi bagian dari perkembangan pelayanan pertanahan yang memudahkan masyarakat dalam mengelola dan menyimpan bukti kepemilikan tanah secara digital.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, lanjutnya, akan terus mendorong sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian hukum.
Penyerahan sertipikat elektronik tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tamiang.[]TN_W001(RG)


