![]() |
Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026. [Foto: Dok. SC Konferprov PWI Aceh] |
Tamiang-News.com, BANDA ACEH — Pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026–2031 resmi dibuka mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota SC, yakni Ketua SC Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni selaku Pokja Verifikasi Calon, Safriadi selaku Pokja DPT, serta Azhari Usman selaku Pokja Qorum Persidangan.
Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan proses penjaringan bakal calon telah resmi dibuka. Para kandidat yang memenuhi persyaratan sudah dapat mengambil formulir dan mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Azwani Awi, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu persyaratan utama bagi bakal calon adalah memperoleh dukungan awal sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.
Mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini yang berjumlah sekitar 320 pemilih, bakal calon Ketua PWI Aceh maupun Ketua DKP harus memperoleh sedikitnya 32 dukungan anggota biasa PWI Aceh.
Dukungan tersebut harus dibuktikan melalui surat dukungan yang ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dan dilengkapi fotokopi Kartu PWI biasa atau kartu biru PWI.
Selain itu, pada tahapan pendaftaran ulang, bakal calon diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama, serta surat keterangan yang menyatakan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Persyaratan lainnya meliputi daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bakal calon juga diwajibkan menyatakan kesediaan menandatangani pakta integritas.
“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” ujar Azwani yang akrab disapa Popon.
Popon juga menegaskan, para bakal calon diminta datang langsung untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengambil formulir dan persyaratan yang telah ditentukan.
Jika pengambilan formulir dilakukan melalui tim sukses (timses), orang yang ditugaskan wajib membawa surat mandat. Nama orang yang mengambil formulir juga harus tercantum dalam SK timses bakal calon.
Selanjutnya, seluruh bakal calon yang telah mendaftar akan disampaikan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi dan pengesahan sebelum ditetapkan sebagai calon.
“Para Balon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.
Konferprov PWI Aceh periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.[]TN_W001(RG)


