TamiangNews.com, LANGSA - Masyarakat Kota Langsa terancam dikenakan hukuman enam bulan penjara apabila membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Langsa Drs. H. Marzuki Hamid, M.M., di sela-sela gotong-royong di Dusun Melati dan Dusun Sehati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Jumat, 22 April 2016.
Sanksi hukum itu, kata Wakil Wali Kota Langsa, sesuai dengan Qanun Nomor: 3/2014 tentang pengelolaan sampah. Ini diatur dalam pasal 51 jo pasal 55 yang menyebutkan apabila setiap orang membuang sampah atau yang dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya, diancam dengan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
"Masyarakat jangan sembarangan buang sampah kalau tidak ingin dikenai kurungan penjara enam bulan," kata Marzuki Hamid didampingi Camat Langsa Kota, Jamil Gade.
Marzuki mengatakan, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat. Seperti kejadian di dua dusun Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
"Kita lakukan gotong-royong bersama sejumlah masyarakat setempat dan petugas kebersihan untuk membersihkan sampah yang berada di dalam saluran paret induk. Artinya, kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran paret induk ini, karena mungkina sosialisasi atau imbauan untuk tidak membuang sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar," ungkap Marzuki Hamid.
Marzuki Hamid meminta kepada geuchik, kepala dusun dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Karena jumlah sampah yang kita bersihkan di dalam saluran parit induk yang berada di dua dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi ini sangat kita sesalkan," kata Wakil Wali Kota itu.
Sumber : portalsatu
Sanksi hukum itu, kata Wakil Wali Kota Langsa, sesuai dengan Qanun Nomor: 3/2014 tentang pengelolaan sampah. Ini diatur dalam pasal 51 jo pasal 55 yang menyebutkan apabila setiap orang membuang sampah atau yang dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat-tempat umum lainnya, diancam dengan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
"Masyarakat jangan sembarangan buang sampah kalau tidak ingin dikenai kurungan penjara enam bulan," kata Marzuki Hamid didampingi Camat Langsa Kota, Jamil Gade.
Marzuki mengatakan, untuk menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga semua elemen masyarakat. Seperti kejadian di dua dusun Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
"Kita lakukan gotong-royong bersama sejumlah masyarakat setempat dan petugas kebersihan untuk membersihkan sampah yang berada di dalam saluran paret induk. Artinya, kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat atas keberadaan sampah di saluran paret induk ini, karena mungkina sosialisasi atau imbauan untuk tidak membuang sampah bukan pada tempatnya tidak disampaikan kepada masyarakat sekitar," ungkap Marzuki Hamid.
Marzuki Hamid meminta kepada geuchik, kepala dusun dan tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Karena jumlah sampah yang kita bersihkan di dalam saluran parit induk yang berada di dua dusun ini seberat tiga ton, dan kondisi ini sangat kita sesalkan," kata Wakil Wali Kota itu.
Sumber : portalsatu

