![]() |
| [Syawaluddin Ksp, SM.Hk. Koordinator komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT)] |
Tamiang-News.com, Aceh Tamiang - Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) menyoroti terpinggirkannya penyintas penyewa rumah dalam skema bantuan pascabencana banjir ekologis dan geometeorologi di Aceh Tamiang.
Berdasarkan pemantauan KJL-AT, sekitar 30 persen warga terdampak bencana merupakan penyewa rumah. Mereka kehilangan tempat tinggal, harta benda, alat kerja, dan dokumen pribadi. Namun dalam praktik pendataan bantuan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap), penyewa dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif karena tidak memiliki status kepemilikan rumah atau lahan.
“Kebijakan bantuan bencana saat ini hanya mengakui kepemilikan, bukan penderitaan. Penyewa kehilangan rumah dan hak secara bersamaan,” tegas Syawaluddin Ksp, SM.Hk, Koordinator KJL-AT.
KJL-AT menilai ketentuan yang mensyaratkan validasi pemilik rumah telah menciptakan ketergantungan penuh penyewa pada itikad baik pemilik. Ketika pemilik menolak atau hanya mengejar bantuan untuk asetnya, penyewa otomatis terhapus dari daftar penerima bantuan, meski mengalami dampak nyata.
Situasi ini juga dialami oleh jurnalis lokal di Aceh Tamiang yang sebagian besar tinggal di rumah sewa. Meski menjadi korban bencana dan kehilangan tempat tinggal, mereka tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Ironisnya, saat bantuan hunian didata, nama mereka tidak tercantum sebagai penerima.
KJL-AT menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal, tanpa syarat kepemilikan.
Untuk itu, KJL-AT mendesak pemerintah pusat dan daerah agar:
Membuka jalur pendataan khusus bagi penyewa rumah;
Menerapkan verifikasi berbasis surat domisili, kesaksian tetangga, dan aparatur desa;
Memisahkan bantuan rehabilitasi aset (pemilik) dengan bantuan kemanusiaan dan hunian (penyewa);
Melakukan audit terhadap pemilik rumah yang menerima bantuan namun menolak memvalidasi penyewa.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan diskriminasi yang dilembagakan. Jika dibiarkan, kemiskinan pascabencana akan menjadi permanen bagi penyewa rumah,” tutup Syawaluddin.[]


