Notification

×

Iklan

Iklan

Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT Semadam Lamban

Jumat, 22 April 2016 | April 22, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:06Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Tamiang dinilai lamban dalam menuntaskan permasalahan sengketa terhadap lahan HGU PT Seumadam dengan warga dari beberapa kampung dalam wilayah Kecamatan Sekerak.

"Persoalan ini sudah lama disampaikan warga kepada Pemkab Aceh Tamiang dan DPRK, tapi hingga sekarang belum ada tanda dan informasi sejauhmana proses penyelesaiannya yang disampaikan kepada masyarakat," ungkap Datok Kampung Pematang Durian Hasanuddin, Kamis (21/4), di Corner Caffee, Karang Baru.

Hasanuddin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, DPRK sudah pernah memanggil pihak perusahaan perkebunan tersebut untuk dimintai keterangannya, akan tetapi hasil pertemuan dan langkah yang ditempuh dewan itu belum disampaikan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan sejumlah tanya terutama kalangan masyarakat terkait permasalahan dimaksud.

Menurut Hasanuddin, sulitnya mendapatkan informasi, sehingga sejumlah orang dari perwakilan warga mempertanyakannya kepada DPRK melalui Komisi A beberapa waktu lalu.

Saat itu, sebut Hasanuddin, warga mendapatkan jawaban manis dari anggota dewan, yakni akan dilakukan pengukuran ulang dan perusahaan menyetujuinya serta Dewan telah mengirimkan rekomendasinya ke Pemkab Aceh Tamiang.

"Namun saat warga minta melihat rekomendasi yang dikirimkan ke Pemkab Aceh Tamiang, pihaknya masyarakat tidak berhasil melihatnya, dan akhirnya persoalan ini masih terkatung-katung," kata Salahuddin, sembari menyatakan, semestinya Pemkab Aceh Tamiang jangan menunda-nunda pengukuran ulangnya.

Hasanuddin menambahkan, informasi lain yang diperolehnya bahwa pengukuran ulang belum dilakukan Pemkab Aceh Tamiang, dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan pengukuran lahan sengketa tersebut.

"Dana pengukurannya lumayan besar, alasan ini mungkin sangat klasik bagi kami masyarakat awam," tutur Hasanuddin.

Berdasarkan data yang ada areal pertanian masyarakat yang bersengketa dengan PT.Semadam lebih kurang berkisar 2.000 hektare dan terdapat di Kampung Pematang Durian, Tanjung Gelumpang, Sekumur, Sulum, Suka Makmur serta Baling Karang.

"Kami berharap pemerintah daerah secepatnya melakukan pengukuran ulang lahan sengketa. Sehingga jelas dapat diketahui antara lahan masyarakat dan perkebunan, serta menuntaskan permasalahan yang sudah bertahun ini," pungkas Hasanuddin. (indra/medanbisnis)

Foto : merdeka.com
×
Berita Terbaru Update