TamiangNews.com, IDI RAYEK- Jajaran Kepolisian Resort Aceh Timur kemarin mengamankan 100 ton kayu ilegal di Gampông Rantau Bidari Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Polisi juga mengamankan 14 tersangka pelaku ilegal loging. Salah satunya adalah pemberi modal berinisial B, warga Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dalam operasi yang telah kita lakukan ini, kami telah mengamankan 14 orang tersangka termasuk salah satu di antaranya merupakan pemberi modal untuk melakukan penebangan, mengolah kayu sampai mendistribusikan,” kata Kaplores Aceh Timur AKBP Hendri Budiman dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Timur, Jumat, 22 April 2016.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembalakan liar di hutan Simpang Jernih telah berlangsung selama dua bulan. Kawasan yang dirambahpun telah melebar hingga masuk kawasan hutan lindung. Jenis kayu yang ditebang juga dikategorikan kayu 'berkelas'.
“Berdasarkan pengakuan mereka perpohon mendapat penghasilan uang berkisar 200 sampai 300 juta, karena kayu yang mereka tebang murni kayu yang berkelas tinggi,” ujar Kapolres Hendri.
“Wilayah yang mereka tebang sudah termasuk wilayah hutan lindung. Mereka sudah bekerja lebih kurang selama dua bulan, mereka bekerja mulai dari menebang, mengolah kayu siap jadi, baik berupa papan dan bentuk lainnya. Alat-alat yang mereka gunakanpun seperti mesin ketam yang siap jadi,” kata Kapolres.
Kapolres Hendri menyebutkan kayu yang telah siap diedarka akan dikeluarkan melalui jalur sungai dari Simpang Jernih menuju Aceh Tamiang.
“Setelah kayu itu sudah siap diolah menjadi papan, pelaku memilih jalur sungai untuk melewatkan kayu-kayu, jalur sungai salah satu jalur alternatif untuk transportasi mereka,” katan Kapolres.
Terkait kasus ini, Kapolres Hendri mengaku akan berupaya bersama intansi terkait untuk terus memperketat pengamanan hutan dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Sementara kepada pelaku yang telah diamankan, Hendri mengatakan akan memberi sanksi sesuai produk hukum dalam undang-undang tentang kehutanan.
"Jika para pembalak hutan terbukti melakukakna akitivitas ilegal loging maka sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 5 miliar," kata Kapolres.
Sumber : portalsatu, Foto : portalsatu
“Dalam operasi yang telah kita lakukan ini, kami telah mengamankan 14 orang tersangka termasuk salah satu di antaranya merupakan pemberi modal untuk melakukan penebangan, mengolah kayu sampai mendistribusikan,” kata Kaplores Aceh Timur AKBP Hendri Budiman dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Timur, Jumat, 22 April 2016.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembalakan liar di hutan Simpang Jernih telah berlangsung selama dua bulan. Kawasan yang dirambahpun telah melebar hingga masuk kawasan hutan lindung. Jenis kayu yang ditebang juga dikategorikan kayu 'berkelas'.
“Berdasarkan pengakuan mereka perpohon mendapat penghasilan uang berkisar 200 sampai 300 juta, karena kayu yang mereka tebang murni kayu yang berkelas tinggi,” ujar Kapolres Hendri.
“Wilayah yang mereka tebang sudah termasuk wilayah hutan lindung. Mereka sudah bekerja lebih kurang selama dua bulan, mereka bekerja mulai dari menebang, mengolah kayu siap jadi, baik berupa papan dan bentuk lainnya. Alat-alat yang mereka gunakanpun seperti mesin ketam yang siap jadi,” kata Kapolres.
Kapolres Hendri menyebutkan kayu yang telah siap diedarka akan dikeluarkan melalui jalur sungai dari Simpang Jernih menuju Aceh Tamiang.
“Setelah kayu itu sudah siap diolah menjadi papan, pelaku memilih jalur sungai untuk melewatkan kayu-kayu, jalur sungai salah satu jalur alternatif untuk transportasi mereka,” katan Kapolres.
Terkait kasus ini, Kapolres Hendri mengaku akan berupaya bersama intansi terkait untuk terus memperketat pengamanan hutan dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Sementara kepada pelaku yang telah diamankan, Hendri mengatakan akan memberi sanksi sesuai produk hukum dalam undang-undang tentang kehutanan.
"Jika para pembalak hutan terbukti melakukakna akitivitas ilegal loging maka sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 5 miliar," kata Kapolres.
Sumber : portalsatu, Foto : portalsatu

