TamiangNews.com, KARANG BARU - Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman menuding Dinas PU Aceh Tamiang menerbitkan ‘kontrak haram’ terhadap 40 proyek yang dikerjakan dengan metode Penunjukan Langsung, tanpa tender. Sebanyak 40 kontrak itu merupakan proyek pembangunan rumah duafa di Tamiang.
“Kebijakan PL atas 40 proyek ini mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Rusman, Rabu (15/6).
Menurutnya, kontrak pelaksanaan proyek ini juga diterbitkan tanpa melalui persetujuan pejabat pengadaan dinas. Sehingga berpotensi merugikan negara, dan ada indikasi korupsi dalam bentuk penyuapan. Karena untuk mendapatkan ‘kontrak haram’ ini rekanan harus memberikan uang muka kepada pejabat tertentu.
Ir Rusman mengatakan, informasi yang diterima pihaknya, ada puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PU yang telah diterbitkan kontrak tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Seharusnya, tambah Rusman, sebelum kontrak proyek diterbitkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memberikan Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) kepada pejabat pengadaan, beserta kelengkapan dokumen lainnya.
Atas dasar itu, pejabat pembuat dokumen akan mengundang pihak rekanan yang dinilai mampu untuk mengerjakan proyek tersebut.
Setelah itu rekanan membuat dokumen penawaran dan pejabat pengadaan melakukan tahapan evaluasi sampai dengan berita acara pengadaan langsung (PHPL) dan hasil evaluasi diserahkan kepada KPA.
“Namun yang terjadi Dinas PU, tiba-tiba saja sudah keluar kontrak untuk rekanan tanpa ada evaluasi. Sehingga patut dicurigai ada indikasi korupsi dalam penetapan rekanan untuk proyek rumah duafa ini,” ujarnya.
Pejabat Pengadaan di Dinas PU Aceh Tamiang, Ismed Apandi, mengaku tidak mengetahui jika proyek pembangunan rumah duafa ini sudah keluar kontraknya.
“Karena sampai saat ini Bidang Cipta karya Dinas PU Tamiang belum mengajukan dokumen proyeknya ke pejabat pengadaan untuk dievaluasi,” katanya.Menurutnya, untuk saat ini, hanya bidang Bina Marga dan Pengairan yang sudah mengajukan proyeknya untuk dievaluasi pejabat pengadaan. “Saya tidak tahu kalau sudah keluar kontrak kerja paket PL (Penunjukan Langsung),” ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Sains Cut Nyak Dien Langsa, Bambang Antariksa MH mengatakan, kontrak atas proyek yang tidak mengikuti aturan sesuai Perpres 04 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disa dikatakan menyalahi hukum.
Konsekuensinya, rekanan tidak dibenarkan melaksanakan isi perjanjian dan tidak perlu memenuhi hak dan kewajiban, karena perjanjiannya batal demi hukum.
“Namun kalau tetap dilakukan pemenuhan hak, termasuk pencairan uang muka proyek. Maka rekanan dianggap melakukan dua kesalahan, dan untuk itu penegak hukum dapat bertindak,” ujarnya.
Sumber : Serambinews
“Kebijakan PL atas 40 proyek ini mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Rusman, Rabu (15/6).
Menurutnya, kontrak pelaksanaan proyek ini juga diterbitkan tanpa melalui persetujuan pejabat pengadaan dinas. Sehingga berpotensi merugikan negara, dan ada indikasi korupsi dalam bentuk penyuapan. Karena untuk mendapatkan ‘kontrak haram’ ini rekanan harus memberikan uang muka kepada pejabat tertentu.
Ir Rusman mengatakan, informasi yang diterima pihaknya, ada puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PU yang telah diterbitkan kontrak tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Seharusnya, tambah Rusman, sebelum kontrak proyek diterbitkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memberikan Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) kepada pejabat pengadaan, beserta kelengkapan dokumen lainnya.
Atas dasar itu, pejabat pembuat dokumen akan mengundang pihak rekanan yang dinilai mampu untuk mengerjakan proyek tersebut.
Setelah itu rekanan membuat dokumen penawaran dan pejabat pengadaan melakukan tahapan evaluasi sampai dengan berita acara pengadaan langsung (PHPL) dan hasil evaluasi diserahkan kepada KPA.
“Namun yang terjadi Dinas PU, tiba-tiba saja sudah keluar kontrak untuk rekanan tanpa ada evaluasi. Sehingga patut dicurigai ada indikasi korupsi dalam penetapan rekanan untuk proyek rumah duafa ini,” ujarnya.
Pejabat Pengadaan di Dinas PU Aceh Tamiang, Ismed Apandi, mengaku tidak mengetahui jika proyek pembangunan rumah duafa ini sudah keluar kontraknya.
“Karena sampai saat ini Bidang Cipta karya Dinas PU Tamiang belum mengajukan dokumen proyeknya ke pejabat pengadaan untuk dievaluasi,” katanya.Menurutnya, untuk saat ini, hanya bidang Bina Marga dan Pengairan yang sudah mengajukan proyeknya untuk dievaluasi pejabat pengadaan. “Saya tidak tahu kalau sudah keluar kontrak kerja paket PL (Penunjukan Langsung),” ungkapnya.
Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Sains Cut Nyak Dien Langsa, Bambang Antariksa MH mengatakan, kontrak atas proyek yang tidak mengikuti aturan sesuai Perpres 04 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disa dikatakan menyalahi hukum.
Konsekuensinya, rekanan tidak dibenarkan melaksanakan isi perjanjian dan tidak perlu memenuhi hak dan kewajiban, karena perjanjiannya batal demi hukum.
“Namun kalau tetap dilakukan pemenuhan hak, termasuk pencairan uang muka proyek. Maka rekanan dianggap melakukan dua kesalahan, dan untuk itu penegak hukum dapat bertindak,” ujarnya.
Sumber : Serambinews

