Notification

×

Iklan

Iklan

Fahrul Razi DPD-RI: 12 Orang Napi Terkait Sengketa Tanah Aceh Tamiang Segera Bebas

Senin, 08 Agustus 2016 | Agustus 08, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Ke-12 orang akibat berjuang mempertahankan 114 hektar lahan haknya yang hingga kini masih mendekam di hotel prodeo, yang mana 10 orang di Lapas Aceh Tamiang dan 2 orang di Lapas Langsa, akhir tahun ini mereka akan segera bebas.

Fahrul Razi, Mip DPD-RI perwakilan Aceh, Minggu (7/8/2016) menyampaikan, “Kita sangat prihati dengan nasib ke 12 warga yang sudah lebih dari satu tahun didalam di dalam Lapas, kita sudah melakukan kordinasi kepada sejumlah pihak dan mediasi untuk menyelesaikan hal ini,” terang Fahrul Razi.

“Ke-12 orang insyaallah di akhir tahun 2016 ini mereka akan bebas dan dapat berkumpul bersama keluarganya masing-masing, mereka tidak bersalah karena membela haknya,” jelas Fahrul Razi.

Masih menurut Fachrul Razi Mip, “kita sangat menyesalkan kepada pihak pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat yang mengulur-ngulur waktu dalam penyelesaian, sehingga banyak masyarakat kecil yang menjadi korban konflik penahanan, seperti saat ini mereka yang berada di lapas akibat penggusuran pihak perusahaan perkebunan PT. Rapala.”

“Kita akan segera melakukan kordinasi dan melakukan pembahasan kepada para pihak terkait serta menteri pertanahan Sopian Jalil, agar mengkaji ulang atas keberadaan perkebunan PT. Rapala di Aceh Tamiang dan akan malakukan upaya pengembalian lahan-lahan masyarakat yang di serobot oleh pihak perusahaan,” tutup Fahrul Razi Mip. [] HarianAceh
×
Berita Terbaru Update