Notification

×

Iklan

Iklan

LPSK: Masyarakat Tak Perlu Takut Laporkan Pungutan Liar

Jumat, 14 Oktober 2016 | Oktober 14, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:28Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah memberantas praktik pungutan liar di sejumlah institusi pemerintah, seperti Kementerian Perhubungan dan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberi efek kejut bagi para pelaku pungli lainnya.

"Aparat yang melakukan pungutan liar (pungli) akan berpikir ulang, karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ketegasan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK Askari Razak lewat keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2016.

LPSK mengapresiasi langkah cepat kepolisian merespon laporan masyarakat atas pungutan liar di Kementerian Perhubungan. "Tanpa laporan masyarakat, pungutan liar sulit terungkap.”

LPSK, dalam mendukung pemberantasan pungutan liar, siap membantu sesuai fungsi dan kewenangannya. LPSK bersedia melindungi pelaku yang mau membocorkan lebih luas mengenai praktik pungutan liar di masyarakat. "LPSK siap membantu, sejauh yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam pasal 28 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Askari.

Pasal itu, kata dia, mensyarakatkan sejumlah hal pada saksi pelaku yang ingin mendapat perlindungan. Syarat itu, antara lain pelaku bukanlah pelaku utama, mau membantu penegak hukum, dan mau mengungkap perbuatannya. "Yang bersangkutan juga bersedia mengembalikan aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang dilakukannya,” tutur Askari.

Askari, mewakili LPSK, menghimbau masyarakat aktif mendukung dengan melaporkan praktik pungli di berbagai tempat kepada penegak hukum. "Sejauh laporan itu jelas, rinci, dan akuntabel, LPSK siap melindungi setiap pelapor, atau bisa disebut whistleblower.”

Masyarakat yang melapor didukung oleh mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang sejak 2014 dibangun oleh pemerintah. Dalam hal ini, LPSK diamanatkan lewat Instruksi Presiden, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Adanya WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor. [] Tempo
×
Berita Terbaru Update