Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Aceh Tamiang Sita 20 Bal Ganja Siap Jual

Kamis, 09 Februari 2017 | Februari 09, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:34:41Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk seorang pelaku diduga sebagai pemasok narkotika jenis ganja sekaligus menyita barang bukti sebanyak 20 bal lebih daun ganja kering siap jual dari Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Rabu (8/2/2017) pagi.

Puluhan bal barang haram tersebut rencananya akan diedarkan diwilayah Aceh Tamiang bahkan hingga kewilayah Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu. Wijaya Yudi. SP, SH membenarkan penangkapan dan temuan 20 bal ganja tersebut.

Tersangka berinisial Abs (36) warga Dusun Selamat, Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang ditangkap dalam rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Namun mohon maaf kita belum sempat menimbang barang bukti, karena masih berada dilapangan sehingga belum tahu jumlah totalnya.

Yang jelas ada 20 bal ganja yang sudah di pres dan sejumlah barang bukti tambahan termasuk sabu-sabu dalam paket kecil sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang,” terang Iptu Wijaya yang dihubungi tribratanews.polresacehtamiang.com, Rabu (8/2).

Dipaparkan, penangkapan terhadap Abs berkat upaya hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya yaitu, ZA yang mengaku ganja kering miliknya didapatkan dari tersangka Abs. Selanjutnya, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Iptu. Wijaya Yudi melakukan penyelidikan kerumah target operasi (TO).

Wijaya Yudi menyebutkan, proses penangkapan terhadap Abs dilakukan sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, kemudian Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dikamar belakang sebanyak 20 bal ganja kering.

Selain itu personel Satres Narkoba juga menemukan barang bukti tambahan berupa 250 gram ganja yang dibungkus plastik hitam,1 kg ganja yang disimpan dalam goni, satu unit alat pres tradisional kayu, dua paket mini sabu seberat 0,50 gram dan satu buah kaca pirex dan empat buah pipet bekas untuk mengonsumsi sabu.

“Selain pemasok ganja diduga pelaku juga pemakai sabu-sabu berdasarkan temuan barang bukti sisa sabu tersebut,” katanya. [] tribratanews.polresacehtamiang.com
×
Berita Terbaru Update