TamiangNews.com, KARANG BARU -- BPM dinilai lamban dalam menyikapi persoalan permintaan Pj Datok Penghulu Kampung Pahlawan, MDSK, dan ratusan warga tentang pemberhentian Sekdes Kampung Pahlawan M. Saleh yang menggoyang Pj. Datok Pahlawan yang diangkat oleh pemerintah/bupati.
Pasalnya, surat perangkat kampung dan ratusan warga tertanggal 14 Maret 2017 lalu serta rekomendasi Camat Manyak Payed untuk pencopotan Sekdes Pahlawan diabaikan, dan BPM lebih mempertimbangkan surat kaleng yang tak jelas dan menjatuhkan marwah pemerintah. Padahal pengangkatan Pj. Datok mengacu pada UU. No. 6 Tahun 2014", sesal Pj. Datok Pahlawan Eddyanto, SST kepada awak media.
Akibat lambannya kinerja BPM, membuat kondisi kampung dan masyarakat setempat semakin tak kondusif. Kondisi yang ini semakin meresahkan perangkat kampung dan warga, apalagi oknum sekdes juga menolak untuk menandatangani LPJ Realisasi ADD tahun 2016 lalu.
Tidak itu saja, oknum Sekdes yang bertanggungjawab terhadap LPJ ADD selaku PPTK juga menolak hadir saat turun tim pemeriksaan dari BPK Propinsi Aceh dan Inspektorat Aceh Tamiang beberapa waktu lalu di Kantor Camat Manyak Payed.
Anehnya, meski perwakilan MDSK, warga dan perangkat kampung sudah berulangkali mendatangi BPM terkait persoalan ini termasuk rekomendasi camat Manyak Payed yang sudah meneruskan persoalan ini ke bupati cq pihak BPM, ternyata BPM terkesan cenderung menanggapi surat kaleng.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia yang coba dikonfirmasi di Kantornya, menurut staf di kantor itu Pak Kaban sedang ikut acara Lomba Desa jadi kami tidak bisa memberikan jawaban silahkan jumpai beliau di Kampung Tanjung Seumantoh, sebut staf disana.
Drs. Tri Kurnia ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan semua itu sedang dalam proses. "Kita tidak menanggapi masalah surat kaleng yang masuk namun kami tetap serius menangani hal Sekdes Kampung Pahlawan Kecamatan Manyak Payed hanya saja saat ini bupati sedang berada di luar ditunggu saja prosesnya, kita harap datok dapat bersama dan belajar ilmu birokrasi pemerintah kalau mau menjadi Datok", sebut Kaban BPM Aceh Tamiang. [] TN-W007
Pasalnya, surat perangkat kampung dan ratusan warga tertanggal 14 Maret 2017 lalu serta rekomendasi Camat Manyak Payed untuk pencopotan Sekdes Pahlawan diabaikan, dan BPM lebih mempertimbangkan surat kaleng yang tak jelas dan menjatuhkan marwah pemerintah. Padahal pengangkatan Pj. Datok mengacu pada UU. No. 6 Tahun 2014", sesal Pj. Datok Pahlawan Eddyanto, SST kepada awak media.
Akibat lambannya kinerja BPM, membuat kondisi kampung dan masyarakat setempat semakin tak kondusif. Kondisi yang ini semakin meresahkan perangkat kampung dan warga, apalagi oknum sekdes juga menolak untuk menandatangani LPJ Realisasi ADD tahun 2016 lalu.
Tidak itu saja, oknum Sekdes yang bertanggungjawab terhadap LPJ ADD selaku PPTK juga menolak hadir saat turun tim pemeriksaan dari BPK Propinsi Aceh dan Inspektorat Aceh Tamiang beberapa waktu lalu di Kantor Camat Manyak Payed.
Anehnya, meski perwakilan MDSK, warga dan perangkat kampung sudah berulangkali mendatangi BPM terkait persoalan ini termasuk rekomendasi camat Manyak Payed yang sudah meneruskan persoalan ini ke bupati cq pihak BPM, ternyata BPM terkesan cenderung menanggapi surat kaleng.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia yang coba dikonfirmasi di Kantornya, menurut staf di kantor itu Pak Kaban sedang ikut acara Lomba Desa jadi kami tidak bisa memberikan jawaban silahkan jumpai beliau di Kampung Tanjung Seumantoh, sebut staf disana.
Drs. Tri Kurnia ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan semua itu sedang dalam proses. "Kita tidak menanggapi masalah surat kaleng yang masuk namun kami tetap serius menangani hal Sekdes Kampung Pahlawan Kecamatan Manyak Payed hanya saja saat ini bupati sedang berada di luar ditunggu saja prosesnya, kita harap datok dapat bersama dan belajar ilmu birokrasi pemerintah kalau mau menjadi Datok", sebut Kaban BPM Aceh Tamiang. [] TN-W007