Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas Pungli OTT Tiga Aparat Desa

Rabu, 19 April 2017 | April 19, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, MEULABOH -- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli'>Saber Pungli) Aceh Barat kembali mengungkap kasus dugaan pungli di wilayah itu.

Tiga aparat Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan ditangkap satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus kutipan dana pembangunan jembatan di desa itu dengan barang bukti yang disita Rp 4,3 juta pada Minggu (16/4) sore.

Tiga aparat desa yang ditangkap itu adalah Alinur (47) menjabat Kepala Dusun Raja Aceh, Jumadil (45) selaku Ketua Pemuda, dan M Jamin (58) menjabat Tuha Peuet.

Penangkapan secara OTT itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (17/4), didampingi Ketua Satgas Pungli'>Saber Pungli Aceh Barat, Kompol Syafrinizal, pejabat Denpom Iskandar Muda/2, pejabat Kejari, dan Kepala Inspektorat kabupaten, serta Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.

Dalam konferensi pers itu dibeberkan bahwa penangkapan ketiga aparat desa itu diawali oleh laporan pemilik proyek bahwa selama ini mereka sering dimintai uang yang tidak jelas oleh sejumlah aparat desa.

Menindaklanjuti laporan itu, lalu polisi pada Minggu sore melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu terjadi transaksi pemberian uang, tersangka pun langsung ditangkap dengan barang bukti berupa uang Rp 500.000. Berkat pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menyita Rp 4,3 juta barang bukti dari para tersangka.

Polisi langsung membawa ketiga aparat desa yang tertangkap tangan di lokasi proyek pembangunan jembatan Pasi Leuhan-Masjid Tuha itu ke mapolres setempat untuk pengusutan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka merupakan aparat Desa Leuhan dan ditangkap OTT oleh Satgas Pungli'>Saber Pungli,” kata Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho.

Menurutnya, kasus pungli tersebut masih terus didalami karena tindakan meminta uang tidak dibenarkan, karena tak melalui prosedur yang seharusnya.

Apalagi dari laporan korban bahwa pungli itu dilakukan disertai ancaman dan sudah berkali-kali, sehingga korban memberanikan diri melapor ke Satgas Pungli'>Saber Pungli Aceh Barat.

“Mendapat laporan itu tim langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan, sehingga pelakunya berhasil tertangkap tangan,” katanya.

Teguh menyatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Kita kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Satgas Pungli'>Saber Pungli apabila di daerah mereka atau di lembaga tertentu terjadi praktik pungli,” harap kapolres.
Untuk masjid

Sementara itu, ketiga tersangka kasus pungli yang merupakan aparat Desa Leuhan itu ketika ditanyai wartawan mengaku bahwa dana yang mereka minta kepada rekanan Said Isa itu untuk pembangunan masjid di desa mereka. Dana yang diberikan itu bertahap dan sudah ada komitmen serta tak disertai ancaman.

“Uang yang diminta ini juga diketahui semua masyarakat di dusun kami,” kata Alinur yang diamini Jamin dan Jumadir.

Menurut Alianur, uang tersebut mereka minta sejak Januari lalu kepada rekanan proyek tanpa paksaan. Sebagai aparat desa, mereka memanfaatkan kehadiran rekanan yang sedang membangun jembatan di desa mereka untuk memberikan sumbang pembangunan masjid.
Masih didalami

Pada bagian lain, Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho menambahkan, kasus pungli dengan tersangka Sekdis Kesehatan Aceh Barat, Arbi Fadhillah yang ditangkap pekan lalu sejauh ini masih didalami pihaknya dengan memintai keterangan saksi dari bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT).

“Sudah enam orang bidan dan dokter kita mintai keterangan. Akan kita periksa sebanyak 95 bidan dan dokter PTT,” sebutnya.

Menurut Kapolres, jumlah tersangka dalam kasus pungli di Dinkes Aceh Barat itu sejauh ini baru satu orang dengan uang yang disita dalam kasus ini Rp 19 juta.

“Pihak yang memberikan uang itu akan diperiksa lebih dulu. Akan kita dalami apakah diberikan secara sukarela atau dipaksa,” demikian Kapolres Aceh Barat. [] tribunnews.com, foto : ilustrasi
×
Berita Terbaru Update