TamiangNews.com | KARANG BARU -- Tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, menjadi acuan untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing.
Mengimplementasikan Intruksi Presiden tersebut, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kabupaten Aceh Tamiang, terus lakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) di Proyek Pekerjaan yang telah dilakukan kerja sama pendampingan oleh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) dengan TP4D, Kamis (19/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama TP4D dan Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, meninjau lokasi pekerjaan pembangunan Gudang Barang Bukti yang berada di areal belakang kantor Kajari setempat.
Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah SH saat monev tersebut mengatakan bahwa, Kegiatan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tidak dipungut biaya kegiatan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan dilaksanakan setelah penandatanganan kontrak oleh pemenang/rekanan dengan pihak Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang.
"Kegiatan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan merupakan kegiatan yang mempunyai nilai strategis bagi daerah/SKPK Aceh Tamiang yang memohon dilakukan pengawalan dan pengamanan," terangya.
Katanya, kegiatan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyertakan tenaga ahli teknis baik jalan, jembatan maupun bangunan sesuai dengan sertifikasi keahlian yang bersangkutan, dikarenakan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tidak memiliki keahlian teknis baik jalan, jembatan maupun bangunan dan hanya berdasarkan pada kajian hanya sebatas aturan hukum yuridis normatif saja.
"Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bertindak selaku Pengarah dan Pengendali Tim TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terdiri dari Seksi Intelijen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Seksi Tindak Pidana Khusus," ungkap Kepala Kejari Aceh Tamiang. Sembari menambahkan, bahwa kegiatan pengawalan dan pengamanan oleh Tim TP4D kejari Aceh Tamiang tidak semua kegiatan di walpam tapi harus melalui prosedur permohonan ke Kajari dan ditelaah oleh Kasi Intelijen selaku Ketua Tim TP4D apabila memenuhi kriteria baru diterbitkan surat persetujuan utk walpam namun tdk memenuhi kriteria maka permohonan ditolak atau tidak ditindak lanjuti walpam (pengawalan pengamanan).
"Pembangunan gedung barang bukti yang berada di belakang Kantor ini, diharapkan kedepannya dapat menjaga dan merawat kondisi barang bukti yg mempunyai nilai ekonomis dan pada saat dilakukan lelang oleh negara nilainya tdk berkurang/stabil sehingga dpt disetorkan ke Kas Negara sebagai hasil pendapatan negara bukan pajak karena selama ini pihak kejari tidak memiliki gudang barang bukti sehingga dapat mengurangi nilai penjualan saat lelang," harapnya.
Dikesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal SH menjelaskan, bangunan gedung barang bukti yang dibangun di areal belakang kantor kejari Aceh Tamiang seluas 20 x 92 meter, sehingga dapat menampung banyak barang bukti.
"Ini merupakan nilai positif, disamping pembangunan gedung mendapat pengawalan dari TP4D dan dapat meningkatkan pendapatan Kabupaten," ucapnya saat meninjau pekerjaan bangunan tersebut.
Amatan wartawan, para pekerja bangunan menggunakan alat kelengkapan safety K3 (Keselamatan Kecelakan Kerja) dan pekerjaan pembangunan gedung tersebut, bersumber dari APBK Aceh Tamiang sebesar RP. 5.445.161.648,73.[]TNW-015