TamiangNews.com | KUALASIMPANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh tersangka AS (20) dan MA (17) Dusun 2 Melati Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, Kamis (19/9) sekira pukul 01.10 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasubbag Humas, IPDA Didik Surya kepada TamiangNews. Dikatakan Didik, pada Kamis dini tanggal 19 September 2019, sekira pukul 01.10 WIB telah dilakukan penangkapan pelaku Curas berdasarkan laporan polisi nomor: LP.B/55/IX/2019/SPKT tanggal 07 september 2019.
Adapun kejadian ciras itu pada hari Sabtu (07/9) yang lalu sekira pukul 16.30 WIB, saat itu korban hendak pergi ke rumah temannya di Desa Sriwijaya Kabupaten Aceh Tamiang.
Setibanya ditengah perjalanan korban dihentikan pelaku dan temannya untuk ikut dengan mereka, karena takut lalu korbanpun ikut, lalu pelaku membwa korban ke areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di dusun Garuda Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Hand Phone kepada mereka akan tetapi korban tidak memberikan lalu pelaku merampas Hp tersebut dan memukul korban dengan tangan di bagian kepala sehinga korban merasa kesakitan dan pergi dengan membawa hp korban atas kejadian tsb Korban merasa di rugikan dan melaporkan ke SPKT Polres Atam
Berdasarkan laporan polisi No. LP.B/55/IX/2019/SPKT tanggal 07 September 2019, pada hari kamis tanggal 19 sept 2019 sekira pukul 01.10 WIB team Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka.
Saat ini Tsk dan BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru dengan Nopol BL 3464 UL yang di gunakan oleh Tsk telah di amankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut.[]TN-W007