TamiangNews.com --- Pengguna internet setiap tahunnya semakin meningkat baik didunia maupun di Indonesia. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan kuat tingginya pengguna internet di Indonesia, hal itu dikarenakan aktivitas di luar ruangan yang dibatasi oleh pemerintah dalam rangka menerapkan kebijakan social distancing sehingga mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah. Dilihat dari sisi positif dan negatifnya, internet dan kemajuan teknologi informasi menjadi inovasi baru dalam mobilitas namun juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga merugikan orang lain.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh kebijakan social distancing yang mengharuskan masyarakat untuk bekerja, belajar dan melakukan beragai aktivitas lain dari rumah dengan memanfaatkan platform media dan koneksi internet.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia juga menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa harus kehilangan pekerjaan, dimana hal ini diduga sebagai salah satu faktor meningkatnya angka kriminalisasi. Di samping itu, mulai maraknya beberapa pihak yang berusaha untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan kejahatan dunia maya atau biasa disebut cyber crime.
Cyber crime sendiri merupakan segala aktivitas illegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban, namun pada konteks aslinya cyber crime bisa diartikan sebagai segala Tindakan illegal yang didukung dengan teknologi komputer.
Melansir dari KOMPAS.com, Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai angka 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Di sisi lain total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa, yang mana artinya penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.
Meningkatnya pengguna internet dan banyaknya pegawai yang kehilangan pekerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) manjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi pelaku cyber crime. Pelaku kejahatan biasa menargetkan device hardware ataupun software yang menyimpan data personal korban.
Dilansir dari detiknews, kejahatan siber baru saja terjadi tentang kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,4 miliar. Banyak kasus kejahatan lain seperti, penipuan online, kartu kredit, pornografi dan lain-lain.
Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap teknologi dan aktivitas di dunia maya yang berpotensi terjadinya kerugian. Dengan meningkatkan pemahaman tentang cyber crime, dirasa masyarakat mampu berperan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan dunia maya sehingga kesenjangan tersebut dapat dengan perlahan mulai teratasi.
Kejahatan siber ini tidak mengenal batasan wilayah dan interaksi antara pelaku dengan korban, sehingga sangat berbahaya bagi keamanan terlebih terhadap data-data penting. Dalam upaya pembuktian kejahatan dunia maya telah disebutkan pada pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No1 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Pengguna layanan internet haruslah meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan dunia maya, terlebih dalam hal keamanan hardware. Melalui kesadaran diri terhadap kemajuan teknologi dan wawasan mengenai dunia cyber crime pengguna layanan internet akan terhindar dari pelaku pelaku kejahatan. Salah satu upaya atau cara untuk menjaga kerahasiaan data dengan tidak mudah memberikan data personal seperti dengan tidak mengklik laman-laman mencurigakan dengan sembarangan, tidak memasukan data seperti kata sandi media sosial ataupun platform terkait ke sumber yang tidak jelas.***

