TamiangNews.com -- Pembiayaan Syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak Bank pada pihak Nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim, pembiayaan syariah memang sangat membantu. Pasalnya, pembiayaan semacam ini dinilai sudah mengikuti syariat islam dalam praktiknya sehingga dapat mengurangi resiko riba.
Pembiayaan syariah juga dapat dimanfaatkan sebagai modal awal dalam membangun usaha atau bisnis dan menjadi salah satu solusi dalam membangun bisnis halal dan terbebas dari unsur riba.
Salah satu jenis akad dalam pembiayaan syariah yang sering dijadikan sebagai rujukan dalam membangun modal bisnis atau perekonomian adalah Mudharabah. Prinsip akad mudharabah lebih merujuk pada prinsip kerja sama yang terjalin antara pihak yang memiliki modal dan pihak pengelola. Besarnya keuntungan yang didapatkan kedua belah pihak sebelumnya sudah disetujui di awal perjanjian. Meski begitu, apabila terjadi kerugian maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak pemodal saja. Pihak pengelola bisa juga dikenakan kewajiban untuk bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dibuat pihak pengelola.
Selanjutnya ada Musyarakah, Prinsip akad musyarakah merujuk pada suatu akad yang dilakukan oleh pemilik dana atau shohibul maal yang jumlahnya bisa saja dua atau lebih banyak orang. Tujuan dari akad ini adalah untuk bersama-sama membangun sebuah usaha, yang mana besarnya pembagian keuntungan akan didasarkan pada kesepakatan awal. Jika suatu waktu terjadi kerugian, maka hal ini akan menjadi tanggung jawab bersama dengan memperhitungkan besaran modal yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
Dari dua jenis akad yang telah dijelaskan diatas dapat kita sadari potensi dan peran pembiayaan syariah dalam membangun modal perekonomian atau sebagai modal usaha dengan berbasis syariah dan terbebas dari riba dalam pembiayaan konvensional.
Banyak manfaat yang dapat diambil dan dapat dirasakan dalam pemanfaatan pembiayaan syariah diantaranya, kesempatan untuk memperbesar usahanya melalui pembiayaan yang sesuai dengan aturan dan ajaran agama. Pembiayaan syariah tidak membutuhkan banyak biaya dan Jangka waktu pengembalian pembiayaan akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah, sehingga masing-masing nasabah dapat mengukur sesuai kemampuan diri.***

