Notification

×

Iklan

Iklan

Urgensi Pendidikan Pernikahan bagi Remaja Muslim

Minggu, 11 Februari 2024 | Februari 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-11T02:23:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Oleh : Suhartono, M.S.I

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta


Pernikahan merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan manusia, karena melalui pernikahan segala hal yang semula haram menjadi halal, yang semula berdosa menjadi berpahala, yang semula tidak dikenal menjadi saudara. Maka tidaklah mengherankan jika penikahan sangat diperhatikan dalam agama. Melalui pernikahan seseorang bisa mengumpulkan pahala yang besar bahkan seseorang telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Sebagaimana sabda Rasulullah:


إذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

"Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya”(HR. Al- Al-Hakim).


Dalam rangka untuk bisa menciptakan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah maka dibutuhkan sebuah pendidikan pernikahan bagi remaja muslim yang hendak melaksanakan ikatan perkawinan. Pendidikan pernikahan adalah pemberian bekal wawasan pengetahuan, mengasah berbagai pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran akan pentingnya menjalankan fungsi-fungsi keluarga kepada setiap calon pasangan yang sudah memasuki batas minimal usia untuk bisa melaksanakan pernikahan. Dengan diadakannya pendidikan pernikahan, diharapkan para remaja muslim sebagai calon suami dan istri memahami dengan baik tentang tujuan pernikahan yang akan dijalankan bersama pasangannya tersebut, sehingga bisa mewujudkan sebuah keluarga yang didambakan, yaitu keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.


Adapun tujuan dari pendidikan pernikahan lebih kepada pemberian bekal kepada remaja muslim yaitu calon suami dan istri hal-hal yang berkaitan dengan hukum-hukum dalam pernikahan, pembinaan keluarga dan pendidikan keagamaan dalam keluarga.  Harapan yang diinginkan adalah bahwa setiap pasangan suami-istri nantinya mampu untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, sehingga terwujudnya generasi muslim yang berkualitas. 


Para remaja muslim hendaknya memahami bahwa pernikahan memiliki banyak manfaat, diantanya dijelaskan oleh Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad beliau menyebutkan beberapa manfaat dan faidah dari suatu pernikahan. Di antara manfaat dan faidah pernikahan adalah:

Pertama,Pernikahan merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Sebagaimana yang di jelaskan Allah ta’ala dalam surat An-nur ayat 32 bahwa agar menikahkan orang-orang yang sendirian dari hamba sahaya laki-laki maupun perempuan, apabila mereka miskin Allah yang akan memampukan denyan karunianya. 


Kedua, Pernikahan merupakan bentuk ittiba’ (mengikuti) sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallamdan sunah para rasul yang diutus.

Allah Ta’ala :

وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلامِّنقَبۡلِكَوَجَعَلۡنَالَهُمۡأَزۡوَٰجاوَذُرِّيَّةۚوَمَاكَانَلِرَسُولٍأَنيَأۡتِيَبِ‍َٔايَةٍإِلَّابِإِذۡنِ

 ٱللَّهِۗ لِكُلِّ أَجَل كِتَاب


Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum engkau (muhammad) dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (tertentu). (QS. Ar-Ra’d : 38).


Ketiga, Dengan pernikahan seseorang bisa menyalurkan kebutuhan bilologisnya dan memperoleh kebahagiaan hati dan jiwa. Sebagaimana yang Allah jelaskan dalam surat Ar-Rum ayat 21 bahwa dengan adanya pasangan hidup maka akan merasa tenteram dan adanya rasa kasih sayang.


Keempat, Pernikahan merupakan tameng terhadap kemaluan (dari hal-hal yang diharamkan) dan penjagaan terhadap kehormatan.


Hadis Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam:


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.


Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluandan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekansyahwatnya(sebagai tameng)” (HR. Bukhari).


Selanjutnya para remaja muslim harus mengetahui tata cara pernikahan dalam Islam, sebagai berikut ; 

1. Khitbah dan hukumnya

Khitbah berasal dari kata pinang dengan kata kerja meminang. Sinonim meminang adalah melamar yang dalam bahasa Arab disebut dengan khitbah. Secara etimologi meminang dapat diartikan meminta wanita untuk dijadikan istri, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Menurut terminologi, khitbah ialah “peminangan kepada seseorang wanita untuk dijadikan istri”.


Khitbah banyak disinggung dalam Al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam, akan tetapi tidak di temukan secara jelas perintah ataupun larangan untuk melakukan khitbah. Oleh karena itu, tidak ada ulama yang menghukumi khitbah sebagai sesuatu yang wajib. Dengan demikian, hukumnya dikembalikan pada kaidah fikih “Al-Aslu Fi Al-Asy’yai Al-Ibahah,Hatta Yadulla Al-Dalilu ‘Ala Al-Tahrim” dalam arti hukumnya mubah.


Meminang dihukumi sunah apabila pria yang akan meminang termasuk pria yang sunah untuk menikah, makruh apabila pria yang akan meminang makruh untuk menikah. Dikarenakan hukum sarana mengikuti hukum tujuan. Khitbah dihukumi haram apabila meminang wanita yang sudah menikah, meminang wanita ditalak raj’i sebelum habis masa iddahnya, dan khitbah yang dilakukan oleh lelaki yang telah memiliki empat istri. Khitbah menjadi wajib bagi orang yang khwatir dirinya terjerumus dalam perzinaan jika tidak segera meminang dan menikah. Sedangkan khitbah dihukumi mubah jika wanita yang dipinang kosong dari pernikahan serta tidak ada halangan hukum untuk dilamar.


2. Akad Nikah

Syarat dan kewajiban akad nikah

a. Ada suka sama suka dari calon mempelai pengantin laki-laki dan perempuan, saling tertarik untuk melangsungkan pernikahan. 

b. Adanya ijab kabul

Ijab merupakan penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul merupakan penerimaan dari pihak kedua. Ijab berupa ucapan penyerahan dari pihak wali perempuan sedangkan qabul berupa ucapan penerimaan pihak suami .

c. Adanya mahar

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar juga merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya sebagai pemberian yang penuh dengan suka rela. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:


وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (An-Nisaa :4)


Mahar akan menjadi hak milik istri secara penuh. Jenis mahar bebas, bisa menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkan, karena tidak ada batasannya mahar dalam syariat Islam, tetapi yang disunahkan mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar agar semakin besar keberkahanya.


d. Adanya wali Nikah

Wali merupakan salah satu rukun yang mendasar dari sebuah pernikahan yang di mana keberadaan seorang wali tersebut sangat berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. 


Kedudukan wali dalam pernikahan ialah kedudukan yang paling penting, karena tanpa adanya wali pernikahan tersebut tidak sah. Sebagaimana Rasulullah bersabda:


لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban)


Syarat-syarat wali nikah harus terpenuhi agar pernikahannya sah, di antaranya adalah Islam, akil balig, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.

1) Beragama Islam

Menjadi seorang wali nikah, tidak diperbolehkan baginya jika bukan beragama Islam, karena Islam merupakan syarat sahnya suatu perkawinan. 

2) Akil balig

Wali nikah harus orang yang sudah dewasa bukan anak-anak yang belum baliq.   

3) Berakal 

Maksudnya adalah memiliki jiwa yang sehat tidak hilang akal atau bahkan gila.

4) Laki-laki

Wali dalam pernikahan haruslah laki-laki, wanita tidak diperbolehkan sebagai wali nikah.

5) Merdeka

Wali harus merdeka artinya bukan budak atau hamba sahaya. Budak tidak bisa menjadi perwalian baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.

6) Adil

Adil merupakan salah syarat menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Adil yang dimaksud adalah tidak pernah terlibat dosa besar dan tidak sering terlibat dosa kecil serta tetap memilih ara muruah atau sopan santun.  


e. Adanya saksi-saksi

Dalam akad pernikahan harus ada saksi agar pernikahan tersebut sah. Nabi Muhammad Shalalhu ‘Alaihi wa Salam bersabda:


لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ ٍ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hibban)


Pendidikan pernikahan sangat penting bagi para remaja muslim calon suami dan istri untuk bisa memiliki bekal wawasan pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada setiap calon suami dan istri untuk melaksanakan pernikahan agar bisa mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sehingga melahirkan generasi yang berkualitas.[] 

×
Berita Terbaru Update